Antisipasi Perubahan Kebijakan Arab Saudi, RUU Haji Perlu Atur Penetapan BPIH Sejak Awal
Terbaru

Antisipasi Perubahan Kebijakan Arab Saudi, RUU Haji Perlu Atur Penetapan BPIH Sejak Awal

Penetapan BPIH dan panja diusulkan setelah 30 hari operasional penyelenggaraan ibadah haji selesai.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ketua Komisi Nasional (Komnas) Haji, Mustolih Siradj, saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi VIII DPR, Kamis (22/8/2025). Foto: Tangkapan layar youtube
Ketua Komisi Nasional (Komnas) Haji, Mustolih Siradj, saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi VIII DPR, Kamis (22/8/2025). Foto: Tangkapan layar youtube

Setiap tahun Indonesia memberangkatkan lebih dari 200 ribu jemaah haji. Tapi pelaksanaannya setiap tahun kerap menghadapi tantangan misalnya tahun ini otoritas Arab Saudi tidak menerbitkan visa untuk haji furoda, akibatnya ribuan jemaah haji Indonesia gagal berangkat.

Ketua Komisi Nasional (Komnas) Haji, Mustolih Siradj, mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh mengatur sejumlah hal salah satunya penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dilakukan sejak awal.

”Perlu digeser penetapan BPIH dan penetapan panja kami usul ketika operasional penyelenggaraan ibadah haji selesai 30 hari setelahnya Komisi VIII sudah membentuk panja (panitia kerja) dan BPIH,” katanya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi VIII DPR, Kamis (22/8/2025).

Baca juga:

Mustolih mengatakan Arab Saudi mulai menjalankan lini masa penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 antara lain penandatanganan kontrak. Untuk merespons kontrak tersebut, pemerintah Indonesia perlu menjalankan proses sebagaimana diatur UU 8/2019. Termasuk, mengeluarkan biaya dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yakni ada kesepakatan dalam panja di DPR kemudian disodorkan kepada Presiden untuk ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) BPIH. Setelah semua proses itu selesai BPKH bisa mencairkan BPIH.

Persoalannya, penetapan BPIH itu membutuhkan waktu yang panjang. Padahal otoritas Arab Saudi tergolong cepat mengubah kebijakan haji dan membutuhkan respon pemerintah.  Sebagai upaya mengantisipasi perubahan kebijakan yang cepat oleh pemerintah Arab Saudi RUU Haji perlu mengatur beberapa hal seperti mempercepat penetapan BPIH sejak awal. Paling lambat 30 hari setelah penyelenggaraan haji selesai Komisi VIII sudah membentuk panitia kerja (Panja) membahas BPIH.

Selain itu Mustolih mengusulkan RUU Haji ke depan harus fleksibel, adaptif, dan terintegrasi dengan regulasi Arab Saudi. Tanpa hal itu UU yang akan terbentuk tidak mampu merespon kebijakan Arab Saudi mengingat 95 persen penyelenggaraan ibadah haji berada di tanah suci. Sisanya 5 persen penyelenggaraan di dalam negeri bersifat administratif seperti pendaftaran, pelunasan biaya oleh jemaah, manasik dan lainnya.

Lebih dari itu ketentuan yang diatur RUU Haji penting untuk bisa diimplementasikan. Misalnya, UU 8/2019 mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen. Aturan itu mestinya dibuat lebih fleksibel dengan menambah frasa ‘paling sedikit’. Sebab dalam pelaksanannya ada calon jemaah haji yang batal berangkat karena berbagai alasan seperti sakit, meninggal, hamil dan lainnya.

Manajemen dan kelembagaan penyelenggara perlu diperkuat misalnya membentuk Kementerian yang khusus menyelenggarakan haji dan umrah. Mengantisipasi perubahan cepat kebijakan Arab Saudi seperti bisnis proses dan visi Arab Saudi 2030. Penyelenggaraan haji di Arab Saudi menggunakan pendekatan business to customer, sementara Indonesia masih mengandalkan mekanisme procurement atau pengadaan barang dan jasa. Sehingga prosesnya lebih birokratis baik pengadaan hotel, katering, akomodasi, dan lainnya.

Kemudian perlu diatur mekanisme perlindungan jemaah haji misalnya ganti kerugian atau kompensasi bagi jemaah yang tidak mendapatkan manfaat seperti yang harusnya diperoleh. UU 8/2019 mengatur calon jemaah haji lansia di atas 65 tahun, tapi Arab Saudi menetapkan batas usia calon jemaah lansia 60 tahun. Intinya, regulasi yang ada di Indonesia perlu sejalan dengan kebijakan Arab Saudi.

Pelaku usaha ibadah haji dan umrah menurut Mustolih juga perlu dilindungi. Dibukanya praktek haji dan umrah mandiri berpotensi penyalahgunaan dan perlindungan yang lemah. Efisiensi biaya haji juga diperlukan, tapi yang disasar harus signifikan misalnya pemangkasan penyelenggaraan haji kurang dari 40 hari. Subsidi BPIH juga perlu dirasionalisasi. BPIH setiap tahun menjadi pembicaraan krusial setiap tahun. Nilai manfaat yang diterima seluruh jemaah haji harus dilakukan secara adil.

“Kami usul isu subsidi biaya haji harus memastikan berapa besarannya sehingga memberi keadilan untuk jemaah haji tunggu dan batas maksimal subsidi,” urainya.

Pada kesempatan yang sama Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Islam UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Prof Aden Rosadi, menguraikan pengalamannya sebagai pembimbing haji dan umrah sejak 2003. Dari pengalaman itu dapat disimpulkan tak ada negara yang ‘mulus’ menyelenggarakan haji dan umrah. Dalam pelaksanaannya pasti ada persoalan misalnya tahun 2012 ada kasus ‘haji kelaparan’ padahal ada roti dan buah yang disediakan, tapi jemaah merasa lapar karena belum makan ‘nasi’.

Kemudian ada banjir di Mina dan lain sebagainya. Ada juga persoalan karena regulasi yang tidak sinkron antara otoritas Arab Saudi dan Indonesia. Misalnya, Indonesia masih menggunakan kebijakan kloter untuk membagi jemaah haji, padahal Arab Saudi sudah menggunakan mekanisme syirkah.

“Semangat untuk memperbaiki ibadah haji adalah investasi dunia dan akhirat,” imbuhnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info