Asas-Asas Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Terbaru

Asas-Asas Hukum Acara Mahkamah Konstitusi

Ada 7 asas hukum acara Mahkamah Konstitusi, yaitu ius curia novit, independen dan imparsial, hingga asas praduga keabsahan.

Tim Hukumonline
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi asas-asas hukum acara Mahkamah Konstitusi. Foto: pexels.com
Ilustrasi asas-asas hukum acara Mahkamah Konstitusi. Foto: pexels.com

Perihal asas, dalam konteks hukum acara Mahkamah Konstitusi, yang dimaksud dengan asas adalah prinsip dasar yang bersifat umum sebagai panduan atau ruh dalam penyelenggaraan peradilan konstitusi.

Asas-asas hukum acara Mahkamah Konstitusi ini kemudian menjadi pedoman dan prinsip yang memandu hakim dalam menyelenggarakan peradilan serta harus menjadi pedoman dan prinsip yang dipatuhi pihak dalam proses peradilan.

Lebih lanjut dari Hukum Acara Mahkamah Konstitusi terbitan Sekjen dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (2010), terdapat 7 asas-asas hukum acara Mahkamah Konstitusi sebagai berikut.

Baca juga:

  1. Ius Curia Novit

Arti asas ius curia novit adalah pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih hukum tidak ada atau kurang jelas, sebaliknya.

Asas ini ditegaskan dalam Pasal 10 UU Kekuasaan Kehakiman yang menerangkan bahwa:

(1) Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang dianjurkan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menutup usaha penyelesaian perkara perdata secara perdamaian.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait