Mengenal Unsur Penting dan Asas-Asas Hukum Waris Adat
Terbaru

Mengenal Unsur Penting dan Asas-Asas Hukum Waris Adat

Dalam hukum waris adat, dikenal dengan adanya sistem kekerabatan. Kemudian, ada pula asas-asas hukum waris adat yang digunakan. Berikut ulasannya.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi asas-asas hukum waris adat. Foto: pexels.com
Ilustrasi asas-asas hukum waris adat. Foto: pexels.com

Secara sederhana, hukum waris adat dapat diartikan sebagai hukum waris yang didasarkan pada aturan adat, dari generasi kepada generasi lainnya atau keturunannya.

Secara lengkap, sebagaimana diartikan Ter Haar dalam Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat hukum waris adat adalah aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana dari abad ke abad penerusan dan peralihan dari harta kekayaan yang berwujud dan tidak berwujud dari generasi, pada generasi berlaku.

Kemudian, masih soal pengertian hukum waris adat, Salman (dalam Juwita, 2017: 1) mengartikan hukum waris adat adalah peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan serta mengoperkan barang-barang yang berwujud harta benda atau harta lain yang tidak berwujud benda, dari suatu angkatan manusia kepada keturunannya.

Baca juga:

Hukum Waris Adat di Indonesia

Mengingat Indonesia memiliki banyak budaya dan adat yang berbeda, tentu ada berbagai hukum waris adat yang digunakan masyarakat Indonesia.

Secara garis besar, hukum waris adat dapat dikelompokkan dalam tiga golongan berdasarkan sistem kekerabatannya, yakni sebagai berikut.

  1. Patrilineal: garis yang ditarik adalah dari pihak bapak. Kedudukan pewaris pria lebih menonjol dibandingkan pewaris wanita. Sistem kekerabatan ini digunakan dalam hukum waris adat Lampung, Nias, NTT, dan lainnya.
  2. Matrilineal: garis yang ditarik adalah dari pihak ibu. Kedudukan pewaris wanita lebih menonjol dibandingkan pria. Sistem kekerabatan ini digunakan dalam hukum waris adat Minangkabau, Enggano, dan Timor.
  3. Parental: garis yang ditarik adalah dari kedua belah pihak, bapak dan ibu. Kedudukan pewaris wanita dan pria adalah sama. Sistem kekerabatan ini digunakan dalam hukum waris adat Sumatera Timur, Sumatera Selatan, Riau, dan lainnya.

Unsur Penting dalam Hukum Waris Adat

Sebelum membahas asas-asas hukum waris adat, mari kenali unsur-unsurnya terlebih dahulu. Diterangkan Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji (dalam Pogoh, 2010: 129) hukum waris adat memiliki tiga unsur penting berikut.

  1. Pewaris: orang atau subjek yang memiliki harta warisan, harta peninggalan atau harta waris akan diteruskan penguasaan/kepemilikannya dalam keadaan tidak terbagi-bagi atau terbagi.
  2. Ahli waris: dalam hukum waris adat, yang berhak menerima bagian dalam harta warisan, adalah anggota keluarga dekat dari pewaris. Hal ini tidak terlepas dari pengaruh susunan kekerabatan yang ada dalam masyarakat adat.
  3. Harta waris: harta kekayaan yang akan diteruskan oleh si pewaris untuk dikuasai atau dimiliki oleh para ahli waris berdasarkan sistem kekerabatan dan pewarisan yang berlaku dalam masyarakat adat yang bersangkutan.

Asas-Asas Hukum Waris Adat

Kemudian, terkait asas-asas hukum waris adat, menurut Zainudin Ali (dalam Pogoh, 2010: 130) ada sejumlah asas yang digunakan, yakni:

  1. asas ketuhanan dan pengendalian diri: adanya kesadaran bagi para ahli waris bahwa rezeki berupa harta kekayaan manusia yang dapat dikuasai dan dimiliki merupakan karunia dan keridaan Tuhan atas keberadaan harta kekayaan.
  2. asas kesamaan dan kebersamaan hak: setiap ahli waris mempunyai kedudukan yang sama sebagai orang yang berhak untuk mewaris harta peninggalan pewarisnya, seimbang antara hak dan kewajiban tanggung jawab bagi setiap ahli waris untuk memperoleh harta warisannya.
  3. asas kerukunan dan kekeluargaan: para ahli waris mempertahankan hubungan kekerabatan yang tenteram dan damai, baik dalam menikmati dan memanfaatkan harta warisan tidak terbagi-bagi maupun dalam menyelesaikan pembagian harta warisan terbagi.
  4. asas musyawarah dan mufakat: para ahli waris membagi harta warisnya melalui musyawarah mufakat yang dipimpin oleh ahli waris yang dianggap dituakan, dan bila terjadi kesepakatan dalam pembagian harta warisan, kesepakatan itu bersifat tulus-ikhlas yang dikemukakan dengan perkataan yang baik yang ke luar dari hati nurani pada setiap ahli waris.
  5. asas keadilan: asas hukum waris adat ini bermakna bahwa dalam keluarga dapat ditekankan pada sistem keadilan, hal ini akan mendorong terciptanya kerukunan dari keluarga tersebut yang mana akan memperkecil peluang rusaknya hubungan kekeluargaan.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait