Saat ini masyarakat Indonesia kerap disibukkan dengan berbagai pemberitaan dari dunia peradilan. Pemberitaan tersebut muncul karena banyak perkara yang menarik perhatian public atau kontroversial. Salah satunya pemberitaan kasus korupsi timah yang dalam dakwaan Penuntut Umum diduga merugikan negara hampir 300-an triliun rupiah. Tentunya, karena angka yang fantastis tersebut, kasus ini menjadi sorotan tajam di tengah masyarakat.

Namun, banyak pula masyarakat yang meragukan adanya kerugian negara sebesar angka tersebut karena muncul pertanyaan seperti siapa yang menghitung kerugian tersebut? bagaimana cara penghitungannya? dan lain sebagainya. Akhirnya, pandangan publik pun terpecah, menimbulkan kegaduhan di masyarakat terkait siapa yang berwenang memutuskan hal tersebut.
Baca Juga:
Palu Keadilan Terkontaminasi: Skandal Rp 21 Miliar Eks Ketua PN Surabaya
Mengurai Masalah Vonis Ringan Karena Sopan di Persidangan
Informasi yang kurang tepat, opini liar, berita yang tidak berimbang, bahkan kepentingan popularitas lembaga, semakin bercampur dalam dinamika pemberitaan di media massa. Atas hal ini, kebenaran informasi yang sesungguhnya menjadi penting untuk disampaikan agar tidak terjadi penyesatan berita. Bahkan dapat dikatakan sebagai pembodohan masyarakat. Namun, bagaimana merujuk kebenaran fakta yang terungkap dalam sebuah perkara? Hal ini menjadi pertanyaan tersendiri dalam pergumulan literasi masyarakat Indonesia.
Indonesia Negara Hukum
Indonesia secara tegas menyatakan dirinya sebagai negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam konsep tersebut, seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara harus didasarkan pada hukum. Dalam konteks penemuan kebenaran informasi, hal ini juga harus didasarkan pada proses hukum yang berlaku di Indonesia.
Proses hukum tersebut mencakup jalannya persidangan untuk menemukan kebenaran atau yang dikenal sebagai fakta hukum. Proses persidangan akan diakhiri dengan putusan oleh hakim. Fakta hukum dalam putusan hakim inilah yang harus dinyatakan sebagai kebenaran peristiwa hukum dalam penegakan hukum di Indonesia.
Pengadilan yang dijalankan fungsinya oleh hakim, memiliki kewenangan untuk menentukan kebenaran. Menurut Sudikno Mertokusumo dalam bukunya Penemuan Hukum, terdapat penjelasan terkait asas res judicata pro veritate habetur yang juga serupa dengan yang tertera dalam Black’s Law Dictionary, 7th Edition, yang mengartikan res judicata sebagai an issue that has been definitively settled by judicial decision. Dalam bahasa Indonesia, hal ini berarti perkara yang telah diputuskan oleh hakim harus dianggap benar dan pasti.
Pengadilan juga memiliki otoritas untuk menetapkan kebenaran dalam sistem hukum. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang intinya menyatakan seluruh badan peradilan berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara sesuai kewenangan absolut masing-masing. Artinya, memutus suatu perkara tidak hanya menetapkan hukum yang berlaku (konstitutif) atau menghukum para pihak (kondemnatoir), tetapi juga menyatakan kebenaran yang disengketakan (deklaratoir).
Proses Penemuan Kebenaran dalam Peristiwa Hukum
Asas res judicata tercipta bukan hanya dari pandangan dogmatis semata, tetapi juga karena alasan rasional bahwa proses persidangan dilalui dengan prosedur pembuktian yang sistematis, transparan, dan rasional. Prof. Sudikno Mertokusumo dalam bukunya Penemuan Hukum membagi tugas hakim dalam persidangan menjadi proses konstatir, kualifisir, dan konstituir. Dalam proses konstatir, hakim menetapkan fakta hukum yang bersumber pada kesesuaian dua alat bukti dan keyakinan hakim sesuai Pasal 183 KUHAP.
Hal ini diperkuat dengan teori kebenaran korespodensi, yang menyatakan suatu pernyataan dianggap benar jika sesuai dengan kenyataan atau fakta di dunia. Dalam konteks ini, hakim menguji alat bukti di persidangan untuk memperoleh fakta hukum.
Asas persidangan terbuka untuk umum sesuai Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman memberikan masyarakat kesempatan untuk menyaksikan jalannya persidangan. Transparansi ini memberikan legitimasi putusan hakim di tengah masyarakat. Oleh karena itu, putusan hakim harus dianggap benar karena didasarkan pada metode penemuan fakta hukum yang teruji secara sistematis, rasional, dan transparan.
Demi Tercapainya Tujuan Hukum
Menurut mazhab positivisme hukum, hukum adalah aturan yang dibuat dan ditegakkan oleh otoritas yang sah. Hakim sebagai representasi negara memiliki wewenang memberikan putusan. John Austin, ahli hukum yang menganut mazhab positivisme, menjelaskan senada bahwa hukum adalah perintah yang diinstitusionalisasi, dan putusan hakim adalah implementasi konkret dari aturan tersebut. Dengan demikian, putusan hakim harus dianggap benar sebagai bagian dari hukum positif yang diakui formal.
Asas res judicata penting untuk mencapai tujuan hukum yaitu kepastian, kemanfaatan, dan keadilan sebagaimana dijelaskan oleh Gustav Radbruch. Dalam hal kepastian hukum, asas ini menciptakan ketertiban hukum di tengah masyarakat. Tanpa asas ini setiap pihak akan menganggap dirinya paling benar, dikhawatirkan banyak konflik horizontal yang akan terjadi karena pandangan tersebut.
Dalam hal kemanfaatan, asas ini memungkinkan penyelesaian perkara segera secara efektif, sehingga bermanfaat untuk rekonsiliasi masyarakat. Sedangkan dari perspektif keadilan, asas ini memberikan legitimasi final terhadap proses penyelesaian perkara sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sebagai Upaya Mencerdaskan Masyarakat
Dapat disimpulkan, penting bagi seluruh pihak untuk menghormati asas res judicata, karena putusan hakim merupakan otoritas kebenaran yang dihasilkan melalui proses persidangan yang terstruktur, transparan, dan rasional. Selain itu, menghormati asas ini juga berarti menjunjung tinggi supremasi hukum demi kepastian, kemanfaatan, dan keadilan di Indonesia.
Masyarakat, media, terutama khususnya lembaga penegak hukum harus secara arif dan bijaksana menghormati asas res judicata dalam putusan hakim. Kaitannya dalam hal ini adalah setiap pihak juga harus menahan diri untuk menyampaikan berita dan informasi yang belum tentu kebenaranya selain yang terdapat dalam putusan hakim.
Proses penegakan hukum bukanlah sebagai ajang untuk meraih popularitas semu yang dapat berdampak terciptanya kegaduhan dan pembodohan masyarakat. Dengan memaknai putusan hakim sebagai kebenaran dan menghormati asas res judicata dalam proses penegakan hukum akan dapat mengakhiri kegaduhan dan sebagai upaya mencerdaskan masyarakat Indonesia.
*) Muhammad Nurulloh Jarmoko, S.H.,M.H., Hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu
Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
















