Atasi Kendala, KY Ajak Publik Berkolaborasi Pantau Perkara PBH
Terbaru

Atasi Kendala, KY Ajak Publik Berkolaborasi Pantau Perkara PBH

Benang merah objek pemantauan persidangan perkara PBH tidak untuk mengawasi teknis yudisial atau putusan hakim. Objek pengawasan pemantauan persidangan yang diamati meliputi pemenuhan hak PBH, perilaku hakim, proses persidangan, serta pemantauan pada situasi dan kondisi pengadilan.

Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit
Anggota KY Sukma Violetta (kiri) saat menyampaikan materi dalam Pelatihan ToT Optimalisasi Peran Masyarakat dalam Pemantauan Persidangan Perempuan Berhadapan dengan Hukum, Rabu (15/5/2024) di Padang, Sumatera Barat. Foto: Humas KY
Anggota KY Sukma Violetta (kiri) saat menyampaikan materi dalam Pelatihan ToT Optimalisasi Peran Masyarakat dalam Pemantauan Persidangan Perempuan Berhadapan dengan Hukum, Rabu (15/5/2024) di Padang, Sumatera Barat. Foto: Humas KY

Komisi Yudisial (KY) terus berupaya membekali masyarakat tentang mekanisme pemantauan mandiri pada perkara perempuan berhadapan dengan hukum (PBH). Salah satu upaya yang dilakukan melalui training of trainer (ToT) Optimalisasi Peran Masyarakat dalam Pemantauan Persidangan Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

ToT ini bertujuan agar pendamping dapat mengamati perilaku hakim dalam mengimplementasikan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum dan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

"Dari tahun ke tahun, semakin tinggi permintaan pemantauan perkara-perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum, sehingga KY sekarang lebih menaruh concern terhadap pada pemantauan perkara PBH. Pemantauan ini untuk mengamati hakim dalam menerapkan kesetaraan gender serta pemenuhan hak PBH sebagai wujud penegakkan KEPPH," ujar Anggota KY Sukma Violetta dalam keterangannya, Rabu (15/5/2024) di Padang, Sumatera Barat.

Baca Juga:

Sukma menyoroti pentingnya sinergi KY dan publik, khususnya pendamping, mengingat situasi perkara PBH menunjukkan keadaan darurat. Sebab, perkara perempuan berhadapan dengan hukum sudah dalam keadaan darurat, karena pelaku pidana terhadap perempuan telah melibatkan orang-orang yang seharusnya melindungi perempuan, seperti guru di ranah pendidikan maupun kerabat dekat di ranah domestik.

“Kendala pemantauan PBH yaitu terkait sifat tertutup persidangan perkara asusila, yang justru dalam perkara seperti ini PBH terlibat, terutama PBH sebagai korban dan saksi. Dengan begitu akses untuk melakukan pemantauan terhambat," ujar Sukma di hadapan peserta ToT.

Menurut Sukma, kendala pada situasi darurat tersebut menjadi pemantik bagi KY untuk terus mendorong publik, khususnya pendamping PBH dan lembaga/komunitas yang berjejaring dengan pendamping PBH agar berpartisipasi dan berkolaborasi terkait tugas pemantauan persidangan.

Tags:

Berita Terkait