Aturan Hukum LGBT di Indonesia, Bisa Dipidana?
Terbaru

Aturan Hukum LGBT di Indonesia, Bisa Dipidana?

Permasalahan LGBT terus menjadi polemik lantaran banyaknya pro dan kontra terhadap hal ini.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) masih menjadi isu sensitif di Indonesia. Baru-baru ini selebritas Deddy Corbuzier mengundang pasangan sesama jenis di kanal YouTube-nya, sehingga memunculkan polemik masyarakat. Tayangan tersebut dinilai tidak layak dipertontonkan dan dituding mendukung LGBT yang jelas dilarang di Indonesia.

Permasalahan LGBT terus menjadi polemik lantaran banyaknya pro dan kontra terhadap hal ini. Masyarakat yang pro terhadap LGBT menyatakan bahwa negara dan masyarakat tidak seharusnya mendiskriminasikan laki-laki, perempuan, transgender, pecinta lawan jenis, maupun pecinta sesama jenis. Diskriminasi orientasi seksual ini dinilai mencoreng hak asasi manusia yang harus dihargai.

Sedangkan, masyarakat yang kontra terhadap LGBT menyatakan bahwa LGBT merupakan sebuah bentuk penyimpangan dan tidak termasuk ke dalam konsepsi hak asasi manusia, sehingga negara dan masyarakat harus saling bahu-membahu melakukan upaya penghentian terhadap muncul dan berkembangnya LGBT di Indonesia, yang dinilai akan membahayakan generasi mendatang.

LGBT merupakan perilaku penyimpangan sosial yang tidak sesuai dengan norma, moral, etika, agama, dan nilai yang dianut di tengah-tengah masyarakat. Penyimpangan sosial tersebut terjadi akibat adanya orientasi seksual.

Baca Juga:

Orientasi seksual merupakan kecenderungan seseorang untuk mengarahkan rasa ketertarikan, romantisme, emosional, dan seksualnya kepada laki-laki, perempuan, atau kombinasi keduanya.

Pasal 292 KUHP menyatakan larangan terhadap orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama jenis kelamin yang diketahuinya atau sepatutnya diduganya belum dewasa.

Larangan pada pasal tersebut, lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 495 ayat (1) RUU KUHP dengan batasan usia, yaitu hanya dipidana jika dilakukan terhadap orang di bawah umur 18 tahun.

Selain itu, Pasal 495 ayat (1) RUU KUHP memuat sanksi pidana. Pidana yang dijeratkan semula pidana penjara paling lama 5 tahun, menjadi pidana penjara paling lama 9 tahun.

Di dalam perkembangannya, terdapat tambahan ayat baru berupa ancaman pidana tersebut tidak hanya berlaku pada perbuatan cabul dibawah umur, namun juga terhadap seseorang yang melakukan perbuatan cabut terhadap orang berusia diatas 18 tahun.

Namun, usulan mengenai ancaman pidana penjara terhadap orang yang berusia diatas 18 tahun masih belum disetujui oleh berbagai fraksi. Berbagai pihak menyatakan kontra lantaran negara tidak bisa mengintervensi hak dasar warga hanya karena perbedaan orientasi seksual.

Sementara, LGBT tidak bisa terus berlindung dibalik hak asasi manusia yang mana hak asasi manusia harus tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang.

Banyaknya pendapat mengenai pelaku LGBT harus dikenakan pidana menimbulkan berbagai polemik. Mengenai kriminalisasi atau ancaman tuntutan penjara dan sanksi setidaknya harus didasari oleh dua kriteria, yaitu:

1.      Perbuatan tersebut berbahaya bagi individu atau masyarakat

2.      Perbuatan tersebut amoral

LGBT dapat digolongkan pada kriteria amoral yaitu perbuatan cabul LGBT, namun harus dapat memperhitungkan pembuktiannya, definisi yang jelas, bagaimana penegakan hukum terhadap pelanggaran perbuatan cabul LGBT.

Selain itu harus jelas sarana hukum lainnya yang dapat memberikan hasil yang lebih baik dalam mengatasi perilaku LGBT, serta pembentuk undang-undang juga harus dapat memastikan berlakunya larangan terhadap perbuatan cabul LGBT sejalan dengan pandangan moral yang berlaku di tengah masyarakat.

LGBT juga diartikan penyimpangan kodrat dan fitrah manusia. Manusia sejatinya diciptakan dalam dua jenis untuk berpasangan, yaitu laki-laki dan perempuan. Konsepsi ini diatur dalam UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perkawinan pada Pasal 1 menyatakan hanya antara laki-laki dan perempuan, yang secara tidak langsung perkawinan sejenis bertentangan dengan hukum Indonesia.

Tags:

Berita Terkait