Aturan Hukum Minum Alkohol di Indonesia
Terbaru

Aturan Hukum Minum Alkohol di Indonesia

Ada aturan dan hukum yang harus dipatuhi bagi orang yang akan meminum minuman beralkohol. Minum alkohol dapat menjadi pelanggaran jika tidak sesuai dengan yang tertuang di dalam perundang-undangan.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Minuman beralkohol. Foto: RES
Minuman beralkohol. Foto: RES

Aturan hukum meminum alkohol di Indonesia telah lama menjadi perdebatan. Sebagai negara yang menjunjung tinggi demokratisasi, Indonesia juga negara bermayoritas Muslim yang melarang meminum khamr atau alkohol.

Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.

Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol mengatur mengenai sanksi pidana bagi peminum alkohol, yaitu berupa penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp 10 juta.

Baca Juga:

RUU tersebut diperkenalkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang bertujuan untuk melarang penjualan, distribusi, dan konsumsi minuman yang mengandung lebih dari satu persen alkohol.

Bagi pelanggar RUU ini akan dikenakan ancaman dua tahun penjara, sementara itu bagi distributor dan produsen juga dapat dipenjara hingga sepuluh tahun.

Pasal 20 RUU Larangan Minum Beralkohol menjelaskan, setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan dan paling lama (2) tahun, atau denda dengan paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Kemudian, dalam Pasal 7 dalam RUU Larangan Minum Beralkohol menjelaskan, setiap orang dilarang mengkonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Adapun Pasal 4 yang dimaksud terdiri dari 2 ayat, yaitu:

1. Minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasikan berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:

a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 1% sampai dengan 5%.

b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 5% sampai dengan 20%

c. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 20% sampai dengan 55%

2. Setiap minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang minuman beralkohol yang meliputi:

a. Minuman beralkohol tradisional

b. Minuman beralkohol campuran atau racikan

Lalu, pada Pasal 8 RUU Larangan Minuman beralkohol, aturan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dinyatakan tak berlaku untuk kepentingan terbatas, yang berbunyi:

1. Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 tidak berlaku untuk kepentingan terbatas.

2. Kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Di Indonesia, minum alkohol tidak dilarang. Namun, ada aturan dan hukum yang harus dipatuhi bagi orang yang akan meminum minuman beralkohol. Minum alkohol dapat menjadi pelanggaran jika tidak sesuai dengan yang tertuang di dalam perundang-undangan.

Syarat bagi peminum alkohol yaitu:

1. Harus cukup umur

2. Tidak mengkonsumsi alkohol di Aceh

3. Alkohol lokal hanya untuk acara khusus

4. Pembeli dan peminum alkohol harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk

5. Tidak minum alkohol di supermarket atau pasar

6. Tidak minum alkohol saat mengemudi

7. Tidak menawarkan alkohol pada anak di bawah umur

8. Tidak diizinkan minum alkohol saat bekerja

9. Tidak meminum alkohol di sekolah

10. Tidak minum alkohol di tempat ibadah

11. Tidak minum alkohol di tempat umum

12. Tidak diizinkan dicampur dengan minuman lain

Terkait dengan penjualan minuman alkohol turut diatur, dalam Pasal 14 Permendag No. 20/M-Dag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, bahwa minuman alkohol tidak boleh dijual di lokasi yang dekat dengan tempat ibadah, lembaga pendidikan, dan rumah sakit.

Mengacu hal ini, minuman alkohol hanya dapat diperjualbelikan di hotel, restoran, bar yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan dan tempat tertentu yang ditetapkan pemerintah daerah.

Tags:

Berita Terkait