Aturan Transplantasi Organ Menurut Negara dan Agama
Terbaru

Aturan Transplantasi Organ Menurut Negara dan Agama

transplantasi organ dan jaringan tubuh manusia diperkenankan dengan dasar alasan kasih dan kemanusiaan secara sukarela untuk menolong nyawa manusia lain, dan tidak diperkenan menjadikan organ atau jaringan tubuh sebagai objek komersial.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Aturan Transplantasi Organ Menurut Negara dan Agama
Hukumonline

Aturan transplantasi organ dan jaringan tubuh manusia diatur dalam hukum positif di Indonesia. Aturan tersebut diatur dalam UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Transplantasi organ turut diatur pelaksanaannya dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh.

Untuk dapat melakukan proses transplantasi, harus dilakukan di rumah sakit yang terstandar dan dilakukan oleh tenaga kesehatan yang resmi. PP No. 53 Tahun 2021 tersebut menyatakan tahapan apa saja yang harus dilakukan saat pelaksanaan transplantasi organ, yaitu:

1.      Melakukan pendaftaran

2.      Pemeriksaan kecocokan antara resipien dan pendonor

3.      Operasi transplantasi organ dan penatalaksanaan pasca operasi transplantasi organ

Baca:

Persyaratan administratif calon pendonor juga diatur dalam Pasal 11 PP No.53 Tahun 2021, yaitu:

1.      Berbadan sehat dibuktikan dengan surat keterangan sehat.

2.      Berusia paling rendah 18 tahun.

3.   Membuat pernyataan tertulis tentang kesediaan menyumbangkan organ tubuhnya secara sukarela tanpa meminta imbalan.

4.      Mendapat persetujuan keluarga terdekat.

5.    Memahami indikasi, kontradiksi, risiko, prosedur transplantasi organ, panduan hidup pasca operasi, dan pernyataan persetujuannya.

6.     Membuat pernyataan tidak melakukan penjualan organ maupun melakukan perjanjian dengan resipien yang bermakna jual beli atau imbalan.

Dalam UU No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, pelanggaran bagi yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan, melakukan transplantasi organ dan atau jaringan tubuh manusia tanpa persetujuan pendonor atau ahli waris, memperjualbelikan organ atau jaringan organ diancam pidana dan denda.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait