Aturan Turunan UU TPKS Jadi Pedoman Aparat Penegak Hukum
Terbaru

Aturan Turunan UU TPKS Jadi Pedoman Aparat Penegak Hukum

Mulai PP yang mengatur tentang Sumber, Peruntukan dan Pemanfaatan Dana Bantuan Korban. Kemudian penghapusan dan/atau pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan TPKS, hingga Perpres tentang Pelayanan Terpadu untuk Pemulihan Setelah Proses Peradilan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya dan Ketua DPR Puan Maharani saat persetujuan RUU TPKS menjadi UU dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Selasa (12/4/2022). Foto: RES
Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya dan Ketua DPR Puan Maharani saat persetujuan RUU TPKS menjadi UU dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Selasa (12/4/2022). Foto: RES

Pemerintah diminta bergerak cepat menyusun aturan turunan UU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) berupa peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres). Sebab, aturan turunan penting menjadi pedoman dan acuan teknis bagi aparat penegak hukum dalam menangani perkara-perkara TPKS.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mengatakan UU TPKS menjadi hadiah bagi seluruh perempuan di seluruh Indonesia jelang peringatan hari Kartini. Dia berharap dalam implementasi UU TPKS nantinya mampu menghadapi dan menyelesaikan berbagai kasus kekerasan seksual demi perlindungan bagi perempuan dan anak di Indonesia.

Dia minta UU TPKS dapat berjalan optimal menjadi instrumen hukum yang kuat dan komprehensif dalam mencegah dan mengatur sanksi hukum bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual. Karena itu, untuk mempercepat implementasi UU TPKS ini diperlukan aturan turunan yang disusun pemerintah.

“Ini penting agar UU TPKS bisa diimplementasikan dan menjadi pedoman apparat penegak hukum dalam menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual,” ujarnya di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (13/4/2022).

Baca:

Menurutnya, UU TPKS perlu diterjemahkan secara detail melalui berbagai aturan turunannya secara teknis. Dengan begitu, aparat penegak hukum dapat dengan mudah memahami aturan dalam menangani kasus-kasus TPKS mulai tingkat penyidikan sampai dengan pemeriksana di pengadilan.

Senada, Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Andy Yentriani mengatakan pihaknya mendukung penuh keberadaan UU TPKS. Karenanya, langkah lanjutan, Komnas Perempuan mendorong perumusan aturan turunan. Hal tersebut sejalan dengan mandat pemantauan dalam UU TPKS sebagai mekanisme integral memastikan daya guna dari payung hukum yang lama dinanti korban kekerasan seksual dan masyarakat luas.

Tags:

Berita Terkait