Kejaksaan Agung akhirnya menangkap Hendra Subrata alias Endang Rifai terpidana kasus percobaan pembunuhan terhadap rekan bisnisnya, Herwanto Wibowo. Pemulangan Hendra berselang seminggu setelah Adelin Lis pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia yang menjadi terpidana dalam kasus pembalakan liar di hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Tertangkapnya dua buron yang menggunakan modus serupa ini merupakan momentum untuk membongkar jejaring pembuatan dokumen palsu yang kerap membantu pelarian terpidana. Penangkapan Hendra awalnya Hendra awalnya ketika ia mengajukan penggantian paspor dengan melampirkan persyaratan berupa KTP, izin tinggal Long Term Visit Pass (LTPV) yang berlaku hingga 2 April 2021.
Selain itu ia juga mengajukan serta surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa ia merupakan pasien di salah satu rumah sakit ternama di Singapura, dengan keterangan tambahan bahwa istrinya, Linawaty Widjaja, dalam keadaan sakit stroke. Ia mengaku bahwa alasannya tinggal di Singapura adalah mendampingi istri yang sedang sakit.
Pada tanggal 28 Mei 2020, Linawaty Widjaja, istri Hendra terlebih dahulu telah mengajukan permohonan penggantian paspor di KBRI Singapura. Saat Petugas Atase Imigrasi KBRI Singapura melakukan penelitian dan pendalaman terhadap berkas Hendra, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara data yang dilampirkan olehnya dengan data yang dilampirkan oleh Linawaty Widjaja. (Baca: Adelin Lis Kabur Tanpa Sepengetahuan Pengacara)
Diketahui bahwa Kartu Keluarga yang dilampirkan Linawaty Widjaja menyatakan bahwa nama suaminya adalah Hendra Subrata, sedangkan Endang Rifai pada pengajuannya mengisi data istri pada formulir Perdim 11 dengan nama Linawaty Widjaja. Nama lahir dari Endang Rifai yakni Jong Khim Tjiang, yang mana berdasarkan Surat Pernyataan Ganti Nama No. 127/I/Kep/12/1966 Tanggal 1 Juli 1968, nama tersebut diganti menjadi Hendra Subrata.
Kepala Bagian Humas dan Umum, Arya Pradhana Anggakara menyatakan, berdasarkan hasil temuan tersebut, Endang Rifai diduga kuat merupakan orang yang sama dengan Hendra Subrata. “Hasil pendalaman Atase Imigrasi bekerja sama dengan Atase Kepolisian KBRI Singapura berhasil mengidentifikasikan bahwa kedua nama tersebut merupakan orang yang sama.”, ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Hukumonline.
Ia juga menyebutkan, paspor atas nama Endang Rifai alias Hendra Subrata telah ditarik dan diterbitkan SPLP untuk pemulangan yang bersangkutan ke Indonesia. “Endang Rifai alias Hendra Subrata rencananya akan dipulangkan ke Indonesia hari Sabtu, 26 Juni 2021, dengan penerbangan dari Singapura ke Bandara Soekarno-Hatta. Selanjutnya yang bersangkutan akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk proses eksekusi,” terangnya.
















