Awas! Sanksi Administratif Menanti Entitas Industri Buntut Polusi Udara
Terbaru

Awas! Sanksi Administratif Menanti Entitas Industri Buntut Polusi Udara

Sebanyak 11 entitas usaha dijatuhi sanksi terkait pencemaran udara. Proses penegakan hukum terus dilakukan. Dari 351 industri yang masuk kategori sumber pencemar udara, sebanyak 161 akan dilakukan pemeriksaan.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Terpisah, Manajer Kampanye Polusi dan Urban Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Abdul Ghofar, mengatakan langkah yang ditempuh KLHK penting diapresiasi karena pemerintah mulai melakukan penegakan hukum dalam kasus pencemaran udara ini kepada aktor lain yakni korporasi. Sebelumnya, penindakan hukum menyasar masyarakat dan usaha kecil seperti pembakar limbah B3, tilang kendaraan bermotor dan lainnya.

“Dalam konteks ini Walhi memberikan apresiasi karena pemerintah mulai menunjuk aktor lain,” ujarnya kepada Hukumonline, Jumat (1/9/2023).

Ghofar mengusulkan pemerintah untuk transparan dalam melakukan penegakan hukum. Misalnya, membuka nama-nama perusahaan yang dikenakan sanksi, bentuk sanksi administrasi yang diberikan, dan lainnya. Transparansi itu membuka ruang bagi masyarakat untuk memantau dan mengawal penegakan hukum yang dilakukan pemerintah terhadap korporasi yang melakukan pelanggaran dalam kasus pencemaran udara.

Sedikit yang terkena sanksi

Menurut Ghofar, 11 entitas usaha yang dijatuhi sanksi KLHK sangat sedikit padahal jumlah industri di Jakarta mencapai 1.500. Walhi berharap, penegakan hukum dalam kasus pencemaran udara tak seperti kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), di mana pemerintah melakukan penegakan hukum sampai menang di pengadilan tapi menghadapi masalah dalam proses eksekusi. Pemerintah perlu melakukan cek berkala pada setiap industri sebab perusahaan wajib memberikan laporan sebagaimana dokumen lingkungan hidup.

“Jangan sampai penegakan hukum ini sifatnya sekedar pencitraan karena akan ada perhelatan KTT ASEAN,” imbuh Ghofar.

Dia menyampaikan, kalangan masyarakat sipil bukan kali ini saja mengingatkan pemerintah untuk memenuhi hak atas udara bersih bagi masyarakat. Sebelumnya koalisi pernah menggugat pemerintah melalui citizen law suit (CLS) terkait kasus pencemaran udara di Jakarta. Gugatan bernomor 374/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Pst ini menggugat 7 pihak. Pertama, Negara Republik Indonesia Cq Presiden RI. Kedua, Negara RI Cq Presiden RI Cq Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK). Ketiga, Negara Republik Indonesia Cq Presiden RI Cq Menteri Dalam Negeri RI.

Keempat, Negara Republik Indonesia Cq Presiden RI Cq Menteri Kesehatan RI. Kelima, Negara Republik Indonesia Cq Presiden RI Cq Gubernur Provinsi DKI Jakarta. Keenam, Negara Republik Indonesia Cq Presiden RI Cq Gubernur Provinsi Banten. Ketujuh, Negara Republik Indonesia Cq Presiden RI Cq Gubernur Provinsi Jawa Barat. Pengadilan tingkat pertama mengabulkan sebagian gugatan kemudian diperkuat pengadilan tingkat banding dan saat ini masih berproses di kasasi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait