Awas! Sanksi Administratif Menanti Entitas Industri Buntut Polusi Udara
Terbaru

Awas! Sanksi Administratif Menanti Entitas Industri Buntut Polusi Udara

Sebanyak 11 entitas usaha dijatuhi sanksi terkait pencemaran udara. Proses penegakan hukum terus dilakukan. Dari 351 industri yang masuk kategori sumber pencemar udara, sebanyak 161 akan dilakukan pemeriksaan.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Menurut Ghofar putusan itu intinya memerintahkan pemerintah untuk melakukan tindakan sesuai kewenangannya. Misalnya, Presiden untuk mengetatkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Menteri LHK untuk melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI, Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat untuk melakukan pengetatan emisi lintas batas provinsi DKI, Banten, dan Jawa Barat. Dia berharap putusan kasasi memperkuat putusan sebelumnya dan mendorong pemerintah bekerja serius menangani masalah polusi udara.

Belum ada SK penjatuhan sanksi

Direktur Eksekutif ICEL, Raynaldo G Sembiring, mengatakan sampai saat ini belum mendapat Surat Keputusan (SK) KLHK yang menjatuhkan sanksi kepada 11 entitas usaha itu. Sanksi administratif antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Beleid itu mengatur sejumlah jenis sanksi adminstratif berupa teguran tertulis; paksaan pemerintah; denda administratif; pembekuan perizinan berusaha; dan/atau pencabutan perizinan berusaha. Soal efektivitas sanksi administratif, Raynaldo menyebut hal itu terkait pelanggaran yang dilakukan.

“Pembekuan perizinan berusaha dan/atau pencabutan perizinan berusaha merupakan bentuk sanksi yang cukup keras karena aktivitas kegiatan usaha harus berhenti,” urainya.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan KLHK. Tapi penegakan hukum itu semestinya dilakukan secara terus menerus. KLHK bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta perlu memastikan tenaga pengawas memiliki anggaran, personel, dan infrastruktur yang cukup untuk melakukan pengawasan.

Selain itu penting juga menyusun strategi pengawasan misalnya penegakan terhadap persyaratan pemantauan terus menerus, dan terintegrasi dengan sistem monitoring KLHK.  “Memprioritaskan pengawasan terhadap heavy polluting industry baik dari jenis maupun beban emisinya,” usul Isnur.

Pengenaan sanksi harus dilakukan secara tegas misalnya yang tak patuh aturan harus dikenakan denda, sanksi administrasi sampai perizinannya dicabut. Pengawas perlu memberikan feedback kepada Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK jika ketentuan dalam izin/persetujuan lingkungan dinilai terlalu longgar.

Tags:

Berita Terkait