Baleg: Draf RUU Pemilu Butuh Penyempurnaan
Berita

Baleg: Draf RUU Pemilu Butuh Penyempurnaan

Akhirnya disepakati mengembalikan RUU Pemilu ke Komisi II untuk disempurnakan terlebih dahulu.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Menurutnya, Komisi II harus memperbaiki berbagai rumusan norma yang bakal diatur dalam draf RUU Pemilu termasuk menyiapkan naskah akademik. Dia menilai mengembalikan RUU Pemilu ke pengusul menjadi langkah tepat sebelum Baleg melangkah lebih jauh dalam memproses RUU tersebut.  Dia mengusulkan pimpinan Baleg agar berkoordinasi dengan Komisi II agar terjalin komunikasi intensif. Sehingga Komisi II pun dapat segera maraton memperbaiki draf RUU Pemilu termasuk naskah akademiknya.

Anggota Baleg Illiza Sa’aduddin Djamal menambahkan Komisi II semestinya mematangkan terlebiih dahulu draf RUU, termasuk naskah akademiknya. “RUU Pemilu harusnya dimatangkan di komisi II jangan sampai malah ‘bola panasnya’ menggelinding ke Baleg,” ujarnya.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi II Saan Mustofa mengakui terdapat beberapa hal yang belum menemui kesepakatan. Menurutnya, bila menggunakan kaidah pembuatan UU, masih berbentuk varian, seperti sistem pemilu. Dia menilai aturan sistem pemilu terbuka atau tertutup belum ada kesepakatan pengaturannya di Komisi II. Sebab, biasanya RUU Pemilu ini menjadi usul pemerintah, sehingga dapat langsung dapat dibahas DPR.

“Karena usul insiatif Komisi II DPR, maka kita menghargai masing-masing sikap fraksi,” ujarnya.

Meski demikian, dia berharap nantinya RUU Pemilu dapat berjalan cepat dibahas di Baleg melalui Panja. Sehingga dalam waktu dekat RUU Pemilu dapat disahkan dalam paripurna untuk disahkan menjadi usul inisiatif DPR. ”Dengan begitu, pada masa sidang berikutnya sudah bisa dibahas,” kata politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu.

 

Dapatkan artikel bernas yang disajikan secara mendalam dan komprehensif mengenai putusan pengadilan penting, problematika isu dan tren hukum ekslusif yang berdampak pada perkembangan hukum dan bisnis, tanpa gangguan iklan hanya di Premium Stories. Klik di sini.

Tags:

Berita Terkait