Bangun Kerja Sama Antar Pusat JDIHN dengan Anggota, BPHN Gelar Rakornas JDIHN
Berita

Bangun Kerja Sama Antar Pusat JDIHN dengan Anggota, BPHN Gelar Rakornas JDIHN

Dokumen hukum tidak terbatas pada produk hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
BPHN menyelenggarakan Rapat Koordinasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) tahun 2019. Foto: DAN
BPHN menyelenggarakan Rapat Koordinasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) tahun 2019. Foto: DAN

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan Rapat Koordinasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) tahun 2019. Rapat JDIHN ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan membangun kerja sama yang efektif antara pusat JDIHN dan anggota JDIHN, serta antar sesama anggota JDIHN baik di tingkat pusat maupun di daerah dalam mengelola dokumentasi dan informasi hukum dalam sebuah sistem dan basis data nasional terintegrasi.

 

Rakor kali ini mengangkat tema Penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dalam rangka Percepatan Reformasi Hukum di Indonesia. Menurut Ketua BPHN Benny Riyanto tema ini sejalan dengan agenda Penataan Regulasi Nasional yang diamanatkan oleh Presiden RI dalam rangka Reformasi Hukum (II).

 

“Kita pahami bersama, dalam agenda tersebut disebutkan tentang Pembangunan Basis Data Peraturan Perundang-undangan yang terintegrasi,” ujar Benny dalam sambutannya saat pembukaan Rakor, Selasa (9/9), di Jakarta.

 

Benny menyebutkan, pengelolaan JDIHN didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Berdasarkan Perpres tersebut Kemenkumham melalui BPHN mendapatkan tugas/mandat sebagai Pusat JDIHN. Adapun Anggota JDIHN terdiri dari unit kerja yang mengelola dokumentasi dan informasi hukum pada kementerian, lembaga negara, lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah provinsi/ kabupaten/kota, sekretariat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta. Jumlah Anggota JDIHN yang ada saat ini adalah 1.650.

 

Untuk itu sebagai Pusat JDIHN, BPHN memiliki tugas untuk melakukan koordinasi, pembinaan dan evaluasi terhadap para Anggota JDIHN. Hal tersebut dilakukan melalui berbagai bentuk kegiatan, termasuk bimbingan teknis dan rapat koordinasi baik di tingkat daerah maupun di tingkat nasional. Kegiatan Rakor JDIHN kali ini diikuti oleh kurang lebih 500 peserta yang terdiri dari pengelola JDIH pada institusi pusat maupun daerah.

 

Benny juga menyampaikan perkembangan terkini pengelolaan JDIHN diseluruh level. Sampai tanggal 4 September 2019, dari total jumlah Anggota JDIHN yang mencapai 1.654 institusi, 550 Anggota JDIHN sudah memiliki laman internet (website) JDIH. Dari jumlah tersebut, BPHN melalui Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional telah mengintegrasikan 252 website Anggota JDIHN Aplikasi Integrasi/Portal JDIHN pada domain jdihn.go.id.

 

Portal JDIHN adalah aplikasi yang dirancang dan diwujudkan oleh BPHN untuk mengintegrasikan data dokumen hukum dari para Anggota JDIHN dalam sebuah Basis Data Dokumen Hukum Nasional. Keberadaan Portal JDIHN ini diharapkan akan menjadi salah solusi untuk menata regulasi yang ada di tanah air, sebagaimana telah menjadi saalah satu agenda dalam reformasi hukum di tanah air. Portal JDIHN dirancang sebagai basis data sekaligus mesin pencari (search engine) dokumen dokumen hukum yang ada di Indonesia.

 

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIHN, dokumen hukum tidak terbatas pada produk hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan saja, tapi juga meliputi produk hukum seperti naskah akademik, hasil penelitian/pengkajian hukum, artikel hukum, buku hukum, jurnal hukum, majalah hukum, putusan pengadilan yurisprudensi dan rancangan peraturan.

 

“JDIHN sedang berproses mewujudkan khazanah dokumen hukum terlengkap di Indonesia. Sampai 4 September 2019, koleksi dokumen hukum dalam Portal JDIHN berjumlah 221.818 data,” ujar Benny.

 

Sementara itu, Benny mengatakan, dari sisi partisipasi aktif anggota JDIHN dirasakan masih minim. Baik pada instansi pusat maupun daerah. Untuk itu, dalam satu tahun terakhir BPHN lebih proaktif mengejar bola dan menyambangi berbagai instusi untuk meyakinkan pentingnya keberadaan dan pengelolaan JDIH dalam rangka mewujudkan basis data nasional yang terintegrasi. Satu hal yang menggembirakan dari segi keanggotaan adalah telah mulainya partisipasi Sekretariat DPRD dan Perguruan Tinggi dalam mengelola JDIH pada institusinya masing-masing.

 

(Baca: 9 Hal yang Perlu Dimiliki Penerjemah dalam Penerjemahan Dokumen Hukum)

 

Selama ini, untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang keberadaan dan manfaat JDIHN, Benny menjelaskan bahwa BPHN bersama anggota JDIHN telah melakukan berbagai inovasi dalam sosialisasi dan publikasi. Termasuk pemanfaat berbagai media hingga media sosial. Selain itu, inovasi melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam bentuk aplikasi JDIHN berbasis android dan IOS juga semakin marak dilakukan oleh para Anggota JDIHN.

 

Pengelolaan JDIH oleh semua anggota JDIHN dan pengelolaan JDIHN oleh BPHN semakin didukung dan dikuatkan dengan adanya dua kebijakan terbaru Pemerintah yaitu Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

 

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly dalam sambutannya menjelaskan, sejak tahun 2017 Pemerintah telah mencanangkan agenda Reformasi Hukum Jilid II melalui 3 agenda prioritas: Penataan Regulasi; Perluasan Jangkauan Bantuan Hukum kepada Masyarakat Kecil; dan Membangun rasa aman di lingkungan masyarakat melalui pengembangan pemolisian masyarakat (polmas).

 

Untuk agenda yang pertama Yasonna memaparkan 3 kegiatan prioritas yang harus dilaksanakan yakni, 1) Penguatan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, 2) Evaluasi Seluruh Peraturan Perundang-undangan, dan 3) Pembuatan Database Peraturan Perundang-undangan yang Terintegrasi. Pelaksanaan ketiga kegiatan prioritas ini sangat erat kaitannya dengan tugas dan fungsi yang diemban oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

 

“Penguatan pembentukan peraturan perundang-undangan dilakukan dengan membenahi proses perencanaan dan penyusunan peraturan perundang-undangan,” ujar Yasonna.

 

Sementara terkait dengan evaluasi terhadap seluruh peraturan perundang-undangan, strategi yang dilakukan adalah dengan membentuk  Pusat Analisa dan Evaluasi Hukum di bawah Badan Pembinaan Hukum Nasional yang memiliki tugas dan fungsi melakukan analisis dan evaluasi hukum terhadap seluruh peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu korelasi pembenahan melalui dua agenda di atas dilengkapi dengan agenda pembuatan basis data peraturan perundang-undangan yang terintegrasi.

 

Dalam hal ini, Yasonna menyebutkan langkah strategis yang dilakukan adalah melalui penguatan kembali JDIHN. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa JDIHN memegang peranan yang penting di dalam pembangunan hukum nasional.

 

JDIHN sendiri sebagai wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan. Selain itu merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat. Menurut Yasonna, JDIHN harus mampu menjadi Pusat Dokumen Hukum Nasional yang mengumpulkan dan mengelola seluruh dokumen dan informasi hukum baik berupa peraturan perundang-undangan maupun non peraturan perundang-undangan.

 

“Terwujudnya basis data dokumen dan informasi hukum yang terintegrasi sangat penting dalam rangka mempercepat pelaksanaan reformasi hukum karena basis data dokumen hukum yang lengkap dan akurat inilah yang akan menjadi dasar dalam penataan regulasi,” ungkap Yasonna.

 

Tags:

Berita Terkait