Bapak Pembaruan Peradilan yang Giat Menopang Empat Pilar Demokrasi
Feature

Bapak Pembaruan Peradilan yang Giat Menopang Empat Pilar Demokrasi

Hukumonline mencatat kiprah Bagir mencapai posisi tinggi di empat pilar demokrasi yaitu di lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan pers. Ia juga menghimpun sejumlah kiprah di kampus dengan menjadi Guru Besar Hukum, Dekan Fakultas Hukum, dan Rektor. Satu-satunya tokoh hukum Indonesia yang juga tokoh pers.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 14 Menit

Sebabnya adalah sikap politik penguasa saat itu soal monoloyalitas pada Golongan Karya. Bagir sebagai aktivis dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dianggap otomatis mendukung Partai Persatuan Pembangunan yang saat itu baru berdiri. “Ya sudah di-recall nggak apa-apa. Saya memang orang Unpad tinggal kembali saja ke Unpad,” katanya sambil tersenyum lebar.

Bagir terlihat bangga dengan pengalamannya sebagai aktivis mahasiswa angkatan 66. Mungkin juga jiwa aktivis mahasiswa itu yang membuatnya menyapa ‘Bung’ kepada jurnalis Hukumonline selama wawancara. Namun, lagi-lagi Bagir jujur mengakui apa adanya.

“Saya masuk Himpunan Mahasiswa Islam karena kakak saya anggota di sana, tapi dia tidak aktif. Saya terus diajak teman-teman ya ikut-ikut saja,” katanya tertawa. Ternyata Bagir dipercaya memimpin sebagai Ketua HMI Fakultas Hukum Unpad, lalu berlanjut sebagai Ketua HMI Unpad, Wakil Ketua HMI Cabang Bandung, dan terakhir Wakil Ketua HMI Provinsi Jawa Barat.

Sebagai dosen muda yang dulunya aktivis mahasiswa, Bagir dikenal para dosen senior dan kerap dipercaya mengerjakan banyak tanggung jawab. “Mereka tahu kalau saya disuruh kerjakan sesuatu tidak pakai banyak omong, kerjakan saja sebaik-baiknya,” ujarnya.

Secara khusus ia menyebut para guru berjasa yang membawa perjalanan hidupnya terus maju. Selain Prof. Sri Soemantri, ia menyebut nama Prof. Mochtar Kusumaatmadja. Ada momen aktivisme Bagir yang kelak menjadi jalan penghubung kedekatannya dengan Prof. Mochtar Kusumaatmadja.

Bagir hanya mendapat satu kali perkuliahan dari Prof. Mochtar Kusumaatmadja saat menjadi mahasiswa baru. Namun, Mochtar Kusumaatmadja dipecat Unpad oleh perintah langsung Bung Karno. Terpaksa pakar hukum internasional itu mengasingkan diri ke Amerika Serikat selama Orde Lama berkuasa.

“Tahun 1966, kami menuntut beliau dikembalikan ke Unpad. Pada saat itu saya Sekretaris KAMI di Unpad,” ujarnya. Bagir sejenak terlihat ragu melanjutkan ceritanya. Ia lalu mengatakan, “Saya tidak pernah mau ceritakan ini, tapi saya yang menyusun tuntutan itu. Semua teman presidium KAMI Unpad tinggal tanda tangan saja,” ujarnya tertawa sambil mengenang.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info