Bappebti Siapkan Tujuh Fokus Mitigasi Hadapi Dinamika Perdagangan Aset Kripto
Terbaru

Bappebti Siapkan Tujuh Fokus Mitigasi Hadapi Dinamika Perdagangan Aset Kripto

Bappebti terus berperan aktif dalam memerangi tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi khususnya di aset kripto. Selain itu, seluruh kementerian/lembaga terkait wajib melakukan langkah mitigasi risiko dan penyusunan program kerja APU PPT terkait perdagangan aset kripto.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Bappebti Siapkan Tujuh Fokus Mitigasi Hadapi Dinamika Perdagangan Aset Kripto
Hukumonline

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melakukan berbagai langkah mitigasi. Salah satunya dengan mengawal optimalisasi ekosistem aset kripto yang akan memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat dalam bertransaksi. Hal ini dilakukan untuk menghadapi dinamika di bidang perdagangan aset kripto. 

“Sebagai langkah mitigasi untuk menghadapi dinamika perdagangan aset kripto, Bappebti akan terus mengawal optimalisasi ekosistem aset kripto yang terdiri dari bursa, kliring, dan depository. Di samping penguatan pengawasan berbasis digital, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, inklusi dan literasi aset kripto, serta penguatan regulasi,” kata Plt. Kepala Bappebti, Kasan dikutip dalam laman resmi Kemendag, Senin (13/5).

Kasan menyampaikan tujuh hal yang menjadi fokus ekosistem aset kripto saat ini. Pertama, implementasi regulasi/kebijakan yang sesuai dengan ketentuan. Saat ini, sudah terbentuk ekosistem aset kripto, sehingga perlu segera dilakukan integrasi sistem secara penuh. Selain itu, perlu adanya optimalisasi peran Komite Aset Kripto untuk mendorong kegiatan pembinaan dan pengembangan industri.

Baca Juga:

Kedua, terdapat 35 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang terdaftar di Bappebti. Para CPFAK   ini   harus   segera   menyelesaikan   proses   menjadi   Pedagang   Fisik   Aset   Kripto (PFAK) berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Ketiga, saat ini telah diterbitkan izin untuk 545 koin aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia. Dengan adanya potensi peningkatan perdagangan aset kripto di Indonesia pada tahun ini, pengembangan produk perlu dilakukan, terutama untuk koin-koin lokal.

Kasan menerangkan, nilai transaksi kripto di Indonesia mengalami lonjakan signifikan pada periode Januari–Maret 2024. Pada periode tersebut, nilai transaksi mencapai Rp158,84 triliun, meningkat sekitar 400 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Tags:

Berita Terkait