Baru Sebulan Beli iPad tapi Sudah Blank, Konsumen Gugat Apple
Utama

Baru Sebulan Beli iPad tapi Sudah Blank, Konsumen Gugat Apple

Penggugat sempat melayangkan somasi sebelum menempuh jalur hukum ke pengadilan.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: youtube
Ilustrasi: youtube

Gugatan terhadap Apple Inc, mungkin kerap kali kita temui di Negara asal pabrikannya, Amerika Serikat. Sebut saja gugatan Jay Broadsky (Warga AS, California) yang mempermasalahkan fitur two-factor authetification pada akun Apple ID yang disebutnya tak bisa dimatikan (khususnya jika fitur tersebut telah diaktifkan selama 14 hari).

 

Kasus lainnya seperti gugatan paten Valencell vs Apple yang diajukan pada Pengadilan Distrik AS (North Carolina), dan gugatan dua Warga AS, Christian Sponciado dan Courtney Davis yang menggugat Apple Inc di Pengadilan Distrik US, Northern District of California lantaran merasa bahwa ukuran layar dan resolusi produk iphone terbaru yang dijual di pasaran berbeda dengan yang diiklankan.

 

Kali ini, gugatan terhadap Apple Inc dilayangkan oleh konsumen asal Indonesia, Musa Al Kadzim terhadap Apple Inc (Tergugat I), PT Apple Indonesia (Tergugat II) dan Suriaman (Tergugat III: red- penjual produk). Gugatan tersebut, terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan No Register Perkara 857/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel, tertanggal 1 November 2018.

 

Pada Kamis (14/2), telah digelar sidang pertama yang dihadiri oleh kuasa hukum penggugat dan Kuasa hukum tergugat (Apple Indonesia) serta perwakilan Tergugat III. Ke depan, agenda perkara akan memasuki proses mediasi.

 

Luthfi Jayadi Al Hadar, kuasa hukum penggugat menceritakan kasus ini berawal ketika produk iPad Pro 10,5 Inch wifi cell yang baru satu bulan dibeli kliennya kepada Tergugat III langsung mengalami kerusakan, blank dan mati total.

 

Setelah itu, Musa mengirim email complain kepada Apple Inc (AS) dengan memasukkan IMEI iPad Penggugat dengan Nomor seri 355820081985360. Ketika itu, kata Luthfi, email tersebut langsung ditanggapi pihak Apple Inc dan langsung diberikan case number untuk kerusakan iPad tersebut.

 

Waktu itu, kata Luthfi, kliennya sempat ditelepon oleh pihak Apple Inc, diminta melakukan beberapa hal untuk memulihkan kerusakan iPad Pro miliknya, tapi tetap takbisa diperbaiki. Apple Inc juga telah mengirimkan email terkait cara-cara untuk memperbaiki kerusakan produk itu kepada Musa, namun iPad Pro milik Musa tak kunjung berhasil diperbaiki. Akhirnya, Apple Inc menyarankan Musa untuk melaporkan kerusakan tersebut kepada authorized reseller Apple (otoritas penjualan Apple) di Indonesia.

 

(Baca Juga: Salah Tangkap Serta Data Pribadi Dibuka Bank, Nasabah Gugat BCA dan Kepolisian)

 

Setelah itu, Musa mengunjungi dua gerai iBox di Indonesia, salah satunya iBox Kota Kasablanka. Sayangnya, kata Luthfi, dua iBox itu tak bisa melayani kerusakan pada produk iPad Pro milik Musa karena diketahui iPad tersebut bukan produk Apple Indonesia, melainkan Apple Singapura.

 

“Padahal belinya di Indonesia, menurut kita kalau belinya di Indonesia apalagi ini barangnya juga beredar di internasional seharusnya bisa dong dilayani. Tapi karena itu barangnya dari singapura maka dianggap enggak bisa,” kata Luthfi saat disambangi hukumonline, Kamis (14/2).

 

Luthfi juga sangat menyayangkan tidak tersedianya service centre Apple di Indonesia, mengingat akan sangat menyulitkan konsumen jika perbaikan kerusakan produk Apple hanya bisa diperbaiki di Negara tempat produk itu dibuat.

 

“Bagaimana mungkin untuk memperbaiki iPad Pro ini harus ke Singapura dulu? Padahal ini produk yang sudah memiliki garansi internasional,” tukas Luthfi.

 

(Baca Juga: Somasi Tak Digubris, KKI Gugat Kemenhub dan 3 Maskapai Soal Bagasi Berbayar)

 

Selanjutnya, kata Luthfi, klien nya juga mencoba untuk complain kepada toko tempat ia membeli produk tersebut, namun hingga sebulan kemudian iPad Pro milik Musa tetap saja tak bisa diperbaiki. Tak menyerah untuk memperoleh kepastian, Luthfi menyebut pihaknya sempat melayangkan somasi kepada Apple Indonesia yang berkantor di Gedung World Trade Centre. Anehnya, kata Luthfi, somasi itu malah dibalas oleh pihak Apple Singapura, bukan Apple Indonesia.

 

“Ibaratkan Apple Indonesia itu bilang ya kamu minta tanggungjawablah ke tempat kamu beli,” kata Musa.

 

Barulah setelah somasinya tak diindahkan Apple Indonesia, akhirnya Musa memutuskan menempuh jalur gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada pihak Apple Inc, Apple Indonesia dan Suriaman.

 

Dalam petitum gugatannya berdasarkan SIPP PN Jaksel, Musa menuntut ganti kerugian materiil kepada tergugat I, II dan III sebesar Rp550 juta secara tanggung renteng, sementara tuntutan kerugian immaterial yang dimintakan penggugat kepada majelis adalah senilai Rp 2 miliar.

 

Adapun jika gugatan dikabulkan majelis, penggugat meminta adanya uang paksa (dwangsom) yang harus dibayarkan penggugat sebesar Rp10 juta per harinya jika lalai dalam memenuhi dan melaksanakan putusan pada perkara a quo.

 

Akibat kejadian ini, Luthfi menyebut kliennya telah sangat menderita secara psikis lantaran harus menanggung malu akibat deadline pekerjaannya tak berhasil dipenuhi. Pasalnya, seluruh dokumen pekerjaan kliennya sebagai editor sebuah percetakan buku menjadi hilang seiring dengan mati totalnya produk iPad Pro 10,5 inci wifi cell tersebut. Kerugian lainnya, kata Luthfi, terkait kepercayaan kliennya kepada produk Apple yang menjadi rusak, padahal kliennya disebut sangat mencintai produk-produk Apple.

 

“Ini kan orang yang sudah merasa cinta banget dengan barang ini kan merasa resah secara immaterial. Dan sudah jelas drop lah dia, karena kerjaan dia di situ semua. Apalagi untuk ngebenerinnya harus ke Singapura dulu,” tukas Luthfi.

 

Kuasa hukum Apple Indonesia, Christoffel Sinambela, belum bisa berkomentar banyak terkait kasus ini, mengingat pihaknya masih dalam tahapan akan memasuki proses mediasi. “Kita enggak bisa komentar banyak terkait posisi Apple Indonesia. Tunggu nantilah, kita juga masih tunggu mediasi dulu,” tukas Christoffel saat disambangi hukumonline begitu keluar dari ruang sidang.

 

 

Ralat:

Berdasarkan informasi terbaru dari kuasa hukum penggugat yang diterima hukumoline, Selasa (19/2), kerusakan produk iPad Pro 10,5 Inch Wifi Cell milik kliennya rusak setelah 5 (lima) bulan pembelian, bukan 1 (satu) bulan.

 

Untuk itu, semula judul berita ini "Baru Sebulan Beli iPad tapi Sudah Blank, Konsumen Gugat Apple" menjadi "Baru 5 Bulan Beli iPad tapi Sudah Blank, Konsumen Gugat Apple".

 

@Redaksi

 

Tags:

Berita Terkait