Bawaslu RI Luncurkan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa Versi 3
Utama

Bawaslu RI Luncurkan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa Versi 3

Tujuannya antara lain untuk meningkatkan aksesibilitas layanan penyelesaian sengketa proses pemilu melalui sistem informasi penyelesaian sengketa (SIPS) secara daring.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat peluncuran Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa Versi 3 (SIPS V3), Kamis (10/11/2022) malam. Foto: ADY
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat peluncuran Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa Versi 3 (SIPS V3), Kamis (10/11/2022) malam. Foto: ADY

Berbagai lembaga yang membidangi kepemiluan terus melakukan persiapan untuk menghadapi pemilu serentak yang akan berlangsung tahun 2024. Salah satu hal penting yang perlu dipersiapkan dan diantisipasi penyelenggara pemilu adalah instrumen mekanisme penyelesaian sengketa pemilu. Guna menangani sengketa pemilu yang muncul, Bawaslu RI telah menyiapkan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa Versi 3 (SIPS V3).

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan SIPS V3 merupakan bagian dari program Bawaslu RI untuk memberikan pelayanan terhadap mitra kerja, seperti calon peserta pemilu, partai politik atau perseorangan. “Kami berharap SIPS versi 3 ini bisa menjawab segala permohonan sengketa secara online,” kata Rahmat Bagja dalam acara Launching SIPS V.3 Dalam Rangka Peningkatan Aksesibilitas Layanan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Melalui Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa, Kamis (10/11/2022) malam.

Baca Juga:

Bagja menuturkan kebijakan ini merupakan permintaan Komisi II DPR dan pemerintah kepada Bawaslu agar layanan terus ditingkatkan dengan memanfaatkan teknologi informasi. Melalui SIPS V.3 semua pihak terutama peserta pemilu bisa mengakses semua putusan Bawaslu saat menangani sengketa pemilu periode 2014-2022.

SIPS mulai digunakan untuk penyelesaian sengketa di Bawaslu sejak tahun 2018. Bagja menyebut program ini adalah hasil kerja yang berkelanjutan dari komisioner Bawaslu masa sebelumnya. Bawaslu RI sudah memanfaatkan teknologi dalam perhelatan pemilu 2019 lalu, misalnya petugas pengawas TPS bisa mengunggah hasil C1 plano melalui sistem informasi yang telah disediakan.

Tak sekedar memberikan layanan terhadap peserta pemilu, Bagja menyebut SIPS juga bisa digunakan sebagai rujukan bagi akademisi. Para akademisi bisa melihat semua putusan Bawaslu dalam menangani sengketa pemilu mulai dari 2014-2022. Seluruh lapisan masyarakat dapat mengaksesnya secara daring.

Dalam kesempatan yang sama, Plh Sekjen Bawaslu RI La Bayoni menjelaskan SIPS generasi ketiga atau Versi 3 adalah hasil pengembangan dari versi sebelumnya yang diluncurkan tahun 2018. SIPS Versi 1 kala itu hanya digunakan secara terbatas hanya untuk tingkat provinsi. Lalu, SIPS Versi 2 diluncurkan tahun 2019 dan dapat digunakan sampai tingkat Kabupaten/Kota. Sekarang SIPS Versi 3 menyempurnakan versi sebelumnya antara lain menambahkan fitur seperti bank data putusan 2014-2022, pengarsipan dokumen penyelesaian sengketa di semua tingkatan, dan peningkatan sistem keamanan.

SIPS V.3 memberi kemudahan kepada pengguna, seperti dapat melacak perkembangan permohonan penyelesaian sengketa yang telah diajukan. Proses permohonan sengketa juga dilakukan lebih ringkas, tersedia jadwal persidangan sampai putusan, dan terhubung dengan surat elektronik pengguna. “Semua perkembangan dapat diketahui secara real time dan terkoneksi ke email pemberitahuan yang didaftarkan pemohon,” ujar Bayoni menjelaskan.

Peluncuran SIPS V.3 ini diyakini dan diharapkan akan berdampak positif terhadap kualitas transparansi, efektivitas, dan efisiensi pelayanan, serta meningkatkan kepercayaan publik kepada Bawaslu RI.

Secara umum SIPS terdiri dari sub sistem informasi meliputi permohonan sengketa baik langsung maupun daring, verifikasi formil dan materiil, registrasi, musyawarah/ajudikasi, putusan, dan tindak lanjut putusan. Manfaat SIPS antara lain mendigitalisasi proses permohonan sengketa sampai dengan putusan.

Tags:

Berita Terkait