Begini Alasan PPATK Terapkan Penghentian Sementara Transaksi pada Rekening Dormant
Terbaru

Begini Alasan PPATK Terapkan Penghentian Sementara Transaksi pada Rekening Dormant

Temuan PPATK selama 5 tahun terakhir mengungkap bahwa rekening dormant sering menjadi sasaran tindak kejahatan, termasuk pencucian uang, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee, transaksi narkotika, korupsi, hingga penyalahgunaan oleh oknum internal bank.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit

Dalam kasus penyaluran bantuan sosial, ditemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bansos yang tidak digunakan selama lebih dari tiga tahun, dengan total dana mengendap sebesar Rp2,1 triliun.

Tak hanya itu, PPATK juga menemukan lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang berstatus dormant dengan total dana sekitar Rp500 miliar. Padahal, fungsi rekening-rekening tersebut seharusnya aktif dan transparan dalam penggunaannya.

“Hal ini jika didiamkan akan memberikan dampak buruk bagi ekonomi Indonesia, serta merugikan kepentingan pemilik sah dari rekening tersebut,” tegasnya.

Rekomendasi PPATK

Melihat fakta-fakta tersebut, PPATK merekomendasikan pengelolaan yang lebih ketat atas rekening dormant di seluruh sektor perbankan. Rekomendasi itu mencakup peningkatan kebijakan Know Your Customer (KYC), penerapan Customer Due Diligence (CDD) secara menyeluruh, serta pelibatan aktif dari pemilik rekening untuk menjaga kepemilikannya.

“Walaupun perbankan telah menerapkan standar perlindungan terbaiknya, namun perlu partisipasi aktif dari pemilik rekening,” ucap Natsir.

Lebih lanjut, PPATK juga menjamin hak-hak masyarakat tetap terlindungi. Masyarakat diimbau untuk segera menghubungi pihak bank jika menerima notifikasi bahwa rekeningnya termasuk kategori dormant. Proses verifikasi penting dilakukan agar rekening tetap aman dan tidak dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

“Rekening yang tidak terpakai bisa jadi celah kejahatan. Mari jaga rekening kita, jaga Indonesia dari kejahatan keuangan,” katanya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info