Begini Alasan PPATK Terapkan Penghentian Sementara Transaksi pada Rekening Dormant
Terbaru

Begini Alasan PPATK Terapkan Penghentian Sementara Transaksi pada Rekening Dormant

Temuan PPATK selama 5 tahun terakhir mengungkap bahwa rekening dormant sering menjadi sasaran tindak kejahatan, termasuk pencucian uang, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee, transaksi narkotika, korupsi, hingga penyalahgunaan oleh oknum internal bank.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit

Terpisah, merespons soal rencana PPTAK memblokir rekening yang sudah tidak aktif selama tiga bulan, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan memastikan PPATK akan melindungi dana masyarakat walau rekening terblokir.

"Kemenko Polkam akan berkoordinasi dengan PPATK dan stakeholder terkait untuk menjaga dan melindungi masyarakat atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan," katanya, dikutip dari Antara.

Pria yang akrab disapa BG ini mengatakan, pemerintah memahami kekhawatiran masyarakat akan dampak dari kebijakan tersebut. Karena itu, meski rekening nasabah diblokir oleh PPATK karena tidak aktif selama tiga bulan, masyarakat tidak akan kehilangan uang di dalam rekening. Menurutnya, pemblokiran itu dilakukan lantaran rekening yang tidak aktif rawan dipakai pihak-pihak tertentu untuk perbuatan kriminal.

"Kemenko Polkam akan berkoordinasi dengan PPATK dan stakeholder terkait untuk menjaga dan melindungi masyarakat, atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan."

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info