Terpisah, merespons soal rencana PPTAK memblokir rekening yang sudah tidak aktif selama tiga bulan, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan memastikan PPATK akan melindungi dana masyarakat walau rekening terblokir.
"Kemenko Polkam akan berkoordinasi dengan PPATK dan stakeholder terkait untuk menjaga dan melindungi masyarakat atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan," katanya, dikutip dari Antara.
Pria yang akrab disapa BG ini mengatakan, pemerintah memahami kekhawatiran masyarakat akan dampak dari kebijakan tersebut. Karena itu, meski rekening nasabah diblokir oleh PPATK karena tidak aktif selama tiga bulan, masyarakat tidak akan kehilangan uang di dalam rekening. Menurutnya, pemblokiran itu dilakukan lantaran rekening yang tidak aktif rawan dipakai pihak-pihak tertentu untuk perbuatan kriminal.
"Kemenko Polkam akan berkoordinasi dengan PPATK dan stakeholder terkait untuk menjaga dan melindungi masyarakat, atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan."
















