Begini Konstruksi Dakwaan Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terbaru

Begini Konstruksi Dakwaan Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J

Salah satu Terdakwa Hendra Kurniawan menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan tersebut.

Agus Sahbani
Bacaan 6 Menit

Saksi Irfan Widyanto juga mendapat arahan untuk mengambil DVR CCTV di rumah saksi Ridwan Rhekynellson Soplangit. JPU menyebut Irfan mengganti tiga unit DVR CCTV yang terdiri dari dua DVR CCTV di pos sekuriti Komplek Polri Duren Tiga dan satu DVR CCTV lagi di rumah Ridwan Rhekynellson Soplangit selaku Kasat Reskrim Metro Polres Jakarta Selatan.

Dari perbuatan ini, tindakan mengambil dan mengganti DVR CCTV yang berada di pos security tanpa seizin dan sepengetahuan ketua RT mengakibatkan terganggunya sistem elektronik yaitu CCTV komplek.

“Saksi lainnya yaitu Chuck Putranto yang menguasai DVR tersebut tanpa dilengkapi surat tugas maupun berita acara penyitaan sebagaimana dikehendaki ketentuan KUHAP dalam melaksanakan tindakan hukum terhadap terkait barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana,” jelas Jaksa.

Setelah pemusnahan rekaman CCTV yang bisa menjadi penguat bukti, saksi lainnya yaitu Arif Rachman Arifin dengan sengaja mematahkan laptop yang berisi file rekaman CCTV dengan kedua tangannya dan menjadi beberapa bagian, sehingga mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya atau tidak dapat berfungsi lagi, lalu dimasukkan ke paper bag atau kantong warna hijau.

“Saksi Arif Rachman Arifin menyerahkan laptop yang sudah dipatahkan menjadi beberapa bagian yang sudah tidak bekerja sebagaimana mestinya atau tidak dapat berfungsi lagi kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum dengan sukarela,” lanjut Jaksa.

Dengan begitu, dari mulai mengatur skenario, mengganti DVR CCTV tanpa izin ketua RT, hingga merusak laptop yang berisi file rekaman, Ferdy Sambo dkk diduga menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo telah didakwa secara kumulatif dengan dugaan pidana pembunuhan berencana dan obstruction of justice. Ferdy Sambo bersama Terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo (RR), Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE), Kuat Ma'ruf (KM) (dalam dakwaan terpisah) didakwa melanggar dakwaan kesatu primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP; subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk dakwaan kedua Ferdy Sambo, pertama primer Pasal 49 jo Pasal 33 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau kedua primer Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; subsidair Pasal 221 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags:

Berita Terkait