Begini Proses Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Advokat di Peradi
Utama

Begini Proses Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Advokat di Peradi

Penindakan adanya dugaan pelanggaran kode etik advokat, harus terdapat laporan terlebih dahulu yang diterima Dewan Kehormatan Peradi agar bisa diperiksa. Putusan DKD bisa diajukan banding ke DKP sebagai putusan tingkat akhir.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit

Hotma mengatakan Putusan Majelis Dewan Kehormatan Pusat Peradi tersebut telah berkekuatan hukum tetap, sehingga menurut hukum segala bentuk tindakan yang dilakukan oleh Advokat yang bernama Hotman Paris Hutapea dalam menjalankan profesi Advokat baik di dalam maupun di luar Pengadilan adalah cacat menurut hukum karena yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman berupa pemberhentian sementara selama 3 bulan.

“Demi Hukum kami meminta kepada seluruh Institusi Penegak Hukum dan Institusi terkait lainnya untuk menolak segala bentuk pendampingan/bantuan hukum yang dilakukan oleh Hotman Paris Hutapea (Law Firm Hotman Paris & Partners),” kata Hotma.   

Hukumonline telah berupaya menghubungi untuk meminta keterangan/tanggapan Hotman Paris Hutapea mengenai putusan ini. Akan tetapi, hingga berita ini diterbitkan, Hotman Paris masih belum memberi tanggapan atas kasus pelanggaran kode etik ini.

Yang menjadi pertanyaan, bagaimana sebetulnya proses penyelesaian perkara kode etik advokat di Peradi? Simak penjelasan berikut ini!

Sebelumnya, Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan pernah mengatakan dalam penindakkan adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh seorang advokat, harus terdapat laporan terlebih dahulu yang diterima oleh Dewan Kehormatan agar bisa diperiksa.

"Sepanjang tidak ada pengaduan ke Dewan Kehormatan, kami tidak mencampuri kehidupan orang lain. Itu strictly harus saya sampaikan. Anda mau melakukan apa saja di luar sana, itu bukan urusan Peradi. Tapi kalau Anda dilaporkan, ya itu menjadi urusan Peradi. Jadi jangan pikir kami mencampuri urusan pribadi orang lain, tidak. Mau diperiksa atau tidak, harus ada pengaduan," ujar Otto saat konferensi pers di Sekretariat Nasional DPN Peradi, Senin (18/4/2022) lalu.

Pengaduan tersebut mulanya bisa dikirimkan kepada Dewan Kehormatan Daerah sesuai wilayah keanggotaan advokat Teradu. Terdapat sejumlah pihak yang bisa menjadi Pengadu kepada Dewan Kehormatan apabila terdapat dugaan adanya pelanggaran kode etik seorang advokat. Hal itu sebagaimana diatur Pasal 11 Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI).    

Tags:

Berita Terkait