Begini Proses Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Advokat di Peradi
Utama

Begini Proses Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Advokat di Peradi

Penindakan adanya dugaan pelanggaran kode etik advokat, harus terdapat laporan terlebih dahulu yang diterima Dewan Kehormatan Peradi agar bisa diperiksa. Putusan DKD bisa diajukan banding ke DKP sebagai putusan tingkat akhir.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit

“Berdasarkan Pasal 11 KEAI yang dapat mengajukan pengaduan adalah klien, teman sejawat, pejabat pemerintah, anggota masyarakat serta DPP/DPD/DPC dari organisasi profesi dimana teradu menjadi anggota,” terang Ketua Dewan Kehormatan Daerah Jakarta Rivai Kusumanegara kepada Hukumonline melalui pesan singkatnya, Jum’at (22/4/2022).

Setelah mendapatkan pengaduan, dalam 7 hari Dewan Kehormatan Daerah terlebih dahulu akan memeriksa kelengkapan berkas pengaduan. Untuk selanjutnya dicatat pada buku register dan DKD membentuk Majelis Kehormatan Daerah yang akan memeriksa dan memutus pengaduan. Majelis Kehormatan dapat melakukan pemeriksaan pendahuluan bila dirasa perlu. Lalu berkas pengaduan akan dikirimkan kepada Teradu.

Selama 21 hari, Majelis Kehormatan Daerah akan menunggu dikirimkannya jawaban dari Teradu. Jika tidak kunjung dikirimkan jawaban maka akan disampaikan surat pemberitahuan resmi dengan tenggat waktu 14 hari untuk Teradu mengirimkan jawaban. Jika masih tidak mengirimkannya maka akan dijatuhkan putusan.

Sedangkan bila Teradu mengirim jawabannya, Majelis akan menetapkan hari sidang pertama. Dalam hal Pengadu dan Teradu menghadiri seluruh sidang, setidaknya terdapat 3 kali sidang hingga lahirnya putusan majelis. Tetapi jika Teradu tidak kunjung datang setelah dipanggil secara patut 2 kali berturut-turut, maka usai Sidang I akan dikeluarkan putusan.

“Pemeriksaan pertama ke DKD (Dewan Kehormatan Daerah) sesuai wilayah keanggotaan teradu, lalu atas putusan DKD bisa mengajukan banding ke DKP (Dewan Kehormatan Pusat). Putusan DKP itu tingkat akhir (final, red),” jelas Rivai.

Ia membeberkan khusus DKD DKI Jakarta, statistik perkara etik yang ditangani menunjukkan bahwa pengaduan terbanyak diterima atas aduan yang diajukan oleh klien. Dimana pengaduan-pengaduan yang diterima oleh DKD DKI Jakarta diperoleh melalui melalui e-mail [email protected] atau pos dengan alamat DKD Peradi DKI Jakarta Grand Slipi Tower lantai 11 Jl S. Parman Kav 22-24 Jakarta Barat 11480 untuk mempermudah akses pengaduan atas dugaan terjadinya pelanggaran kode etik.

“Kita mau langsung kerja karena sudah banyak pengaduan yang perlu ditindaklanjuti. Tadi kami lakukan rapat koordinasi dengan seluruh anggota DKD DKI Jakarta setelah beberapa hari lalu dilantik. Segera kami proses pengaduan-pengaduan yang masuk dimulai dengan proses pemeriksaan pendahuluan (hearing),” katanya.

Tags:

Berita Terkait