Dalam rangka menjaga perdagangan Efek yang teratur, wajar, dan efisien, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyesuaian terhadap sejumlah ketentuan perdagangan. Penyesuaian ini tertuang dalam dua Surat Keputusan Direksi BEI terbaru yang mulai berlaku efektif, Selasa (8/4).
Penyesuaian dilakukan terhadap Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat, serta Nomor: Kep-00003/BEI/04-2025 tentang Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menjelaskan bahwa penyesuaian ini merupakan bentuk upaya Bursa dalam menjaga stabilitas pasar serta perlindungan investor.
Baca juga:
- IHSG Anjlok, BEI Lakukan Trading Halt: Ekonom Waspada Kondisi Pasar Modal Indonesia
- Lima Cara Pengembangan Pasar Modal Ala OJK
“Penyesuaian persentase Auto Rejection Bawah dan ketentuan penghentian sementara perdagangan Efek merupakan langkah strategis untuk menghadapi dinamika pasar yang terus berkembang, sekaligus memberikan ruang yang cukup bagi investor dalam mengambil keputusan investasi,” ujarnya dilansir dari keterangan resmi yang diterima Hukumonline, Selasa (8/4).
Adapun batasan persentase Auto Rejection Bawah (ARB) disesuaikan menjadi 15% untuk seluruh rentang harga bagi saham yang tercatat di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, serta produk Exchange-Traded Fund (ETF) dan Dana Investasi Real Estat (DIRE).
Sementara itu, ketentuan penghentian sementara perdagangan atau trading halt mengalami penyesuaian sebagai berikut:
















