Bencana yang Tidak Alamiah dan Pembangunan-Pertumbuhan Ekonomi
OPINI

Bencana yang Tidak Alamiah dan Pembangunan-Pertumbuhan Ekonomi

Banyak peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan sumber daya alam dan regulasi terkait investasi dan pertumbuhan ekonomi jelas menunjukkan kecenderungan mendahulukan pertumbuhan ekonomi daripada perlindungan-pelestarian lingkungan. Makanya, ada anggapan kurang lebih kebijakan pembangunan (ekonomi) memiliki korelasi dengan munculnya, sebaran dan tingkat kerusakan bencana.

•Bacaan 7 Menit
TP
Penulis Opini

Masyarakat Indonesia atau bahkan dunia tidak pernah asing dengan bencana. Setidaknya di Indonesia, bencana terjadi kerap mengikuti musim. Setiap musim kemarau bahaya kebakaran mengancam baik di kota maupun kawasan hutan-perkebunan. Kebakaran yang terjadi bisa saja tidak hanya di tingkat lokal (satu rumah, kawasan pertokoan), tetapi berskala lebih luas dari itu dan membawa dampak lintas batas. Pernah negara tetangga (Singapura dan Malaysia) mengeluhkan asap pekat yang menyambangi mereka akibat kebakaran hutan-ladang meluas di Sumatera dan Kalimantan. Begitu berganti musim, sebagai kontras bermunculan pemberitaan tentang banjir di perkotaan, dan di pelosok kota-kota kecil dan pedesaan di Indonesia. Cerita tentang kebakaran dan banjir yang bergantian seolah menjadi berita rutin dan biasa. Bahkan foto-foto tentang korban atau kehancuran rumah tidak lagi menggugah nurani. 

Hukumonline
Hukumonline

Adanya bencana yang bergantian seolah terkait erat dengan musim yang berganti. Itu pula mengapa dengan mudah kita menyebutnya peristiwa seperti itu sebagai bencana alam musiman. Sebagai bencana alam dan tergantung musim, kejadian dan dampaknya berada di luar kemampuan manusia untuk mengendalikannya.  Apalagi bersamaan dengan musim juga muncul kerap kali badai-taufun – dengan nama-nama indah – yang turut meningkatkan curah hujan atau justru angin kering yang memicu dan mempercepat penyebaran api. Bencana, dengan demikian, dikaitkan dengan alam dan terjadi tanpa dapat diramalkan kapan dan bagaimana terjadinya. Itu pula sebabnya ketika terjadi bencana alam, kerugian materiil-immateriil bisa dan kerap dihitung, tetapi tidak ada seorangpun, bahkan juga lembaga negara, yang diminta pertanggungjawaban hukum.  Di hadapan bencana alam, negara-pemerintah pun merasa tidak perlu bertanggung jawab, sekalipun masyarakat tetap dibiarkan menanggung semua kerugian.

Sebaliknya di sini akan diargumentasikan bahwa rangkaian bencana yang menimpa Indonesia dan memunculkan kerugian yang untuk sebagian besar dibiarkan ditanggung masyarakat sendiri adalah terutama akibat produk kebijakan negara terkait dengan semangat pembangunan atau tidak, atau justru konsekuensi dari kegagalan negara untuk menghadirkan diri. Kurang lebih pembangunan alih-alih membawa kesejahteraan sebagaimana dijanjikan justru adalah sumber bencana. Bukan alam yang sedang menghukum kita, tetapi bencana adalah konsekuensi dari pilihan-pilihan sadar yang dibiarkan atau dengan sengaja didukung negara. 

Titik tolak kajian terutama adalah pemahaman dasar atas konsep negara hukum Indonesia. Dengan itu dimaksud penyelenggaraan kekuasaan negara wajib dilandaskan pada hukum. Selanjutnya, ketika dipersandingkan konsep ini dengan negara kesejahteraan atau negara pembangunan, tujuan akhir dan utama negara adalah melaksanakan kegiatan pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan. Terkait di dalamnya kewajiban untuk menyelenggarakan pembangunan yang berkelanjutan dengan kewajiban mengelola sumber daya alam dengan memperhatikan batas-batas daya dukung.

Bencana: apakah alam dapat selalu dipersalahkan?

Tetapi apakah semua bencana terjadi dan berlangsung di luar kendali manusia, masyarakat dan/atau pemerintah-negara? Seberapa jauh sebenarnya pemicu bencana ada di bawah kendali manusia, masyarakat, pemerintah atau siapapun? Satu dan lain ternyata bahwa banyak bencana atau setidaknya kerusakan lingkungan, diakibatkan justru oleh perilaku manusia dan masyarakat. Sekian puluh tahun silam, Rachel Carson (The Silent Spring, 1967), menunjukkan dampak pemakaian ddt (pestisida) pada kepunahan burung, predator alamiah serangga. Sekarang ini penggunaan pestisida di dunia pertanian di manapun juga tidak kunjung berkurang. Sementara serangan hama serangga tidak pula berkurang. Tidak ditemukan misalnya kebijakan negara untuk mencegah petani (skala kecil atau industri) menggunakan pestisida. Apa yang hilang dan tidak dbicarakan – ini tidak terlalu mengejutkan – adalah fakta kepunahan masif hewan (burung dan lainnya) sekalipun terjadi di depan mata akibat dampak berkelanjutan penggunaan pestisida, tidak dipandang dan diperhitungkan sebagai bencana.

Begitu juga temuan CFC (Chlorofluorocarbon) yang menjadi andalan mesin pendingin (lemari es, pendingin ruangan dll) yang menyebabkan lubang ozon – ancaman yang serupa dengan perubahan iklim, pemanasan global, kenaikan permukaan air laut – karena abstrak dan tidak langsung kentara dengan mudah disangkal atau setidaknya diabaikan masyarakat, bahkan negara-negara di dunia. Ancaman bahaya terlepas dari masih potensial atau sebenarnya sudah aktual terlalu mudah untuk diabaikan bila tidak hendak dikatakan disangkal oleh semua orang yang ingin menikmati hidup keseharian lepas dari was-was dan kecemasan masa depan.

Terbayangkan pula di sini kejadian beberapa tahun silam, pandemi, akibat penyebaran virus Covid-19 secara global. Disebutkan terjadi perpindahan virus dari hewan liar ke manusia di Wuhan-Cina. Mutasi virus kemudian menyebabkan pandemi dan selama sekian tahun, semua negara terdampak oleh sebaran virus tersebut. Pada saat yang sama juga ada potensi penyebaran virus yang sama dari Africa (Ebola, Marburg, Lassa) atau kemunculan kembali penyakit lama (tb, lepra, dll). Adanya ancaman bahaya seperti ini jelas tidak dapat dibebankan pada alam. Apalagi acap kita mencoba memahami malapetaka seperti itu sebagai pesan dari alam yang murka akibat ulah manusia atau sebagaimana dituliskan di kitab-kitab suci sebagai petanda Tuhan murka karena dosa-dosa umat manusia.

Amatan di atas memunculkan pertanyaan sederhana apakah juga tidak mungkin bencana seperti yang digambarkan di atas ternyata disebabkan terutama oleh perilaku manusia, atau bahkan secara langsung atau tidak langsung oleh kebijakan negara-pemerintah baik dalam bentuk tindakan atau justru pengabaian berlanjut? Bencana yang secara rutin diberitakan di sosial media atau di koran-koran tercetak – terlepas dari respons pejabat pemerintah atau lembaga perwakilan rakyat – bisa jadi langsung berkorelasi dengan kebijakan pemerintah atau perilaku manusia sebagai perorangan atau justru dalam masyarakat. 

Analisis seperti ini yang sekarang muncul di banyak media massa. Disebutkan berkurangnya tutupan hutan primer atau setidaknya ruang terbuka hijau, pembukaan-perluasan perumahan (formal-informal), perkebunan skala kecil atau industri dan kepentingan pembangunan lainnya (ketahanan pangan-ketahanan energi dll) berada di balik bencana musiman tersebut. Begitu juga ada pejabat yang menyalahkan pembabatan hutan pada selera kita pada kopi dan kudapan gorengan. Maka pejabat negara dan parlemen, antara lain melalui UU Cipta Kerja, meniadakan kemampuan negara untuk melalui hukum dan terutama mekanisme perizinan, mencegah dunia usaha untuk demi kepentingan bersama (pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat) terus mengalihfungsikan hutan dan mengekstraksi sumber daya mineral-migas dengan juga mengorbankan tutupan hutan primer.

Kurang lebih kebijakan pembangunan memiliki korelasi dengan munculnya, sebaran dan tingkat kerusakan bencana. Kebanyakan bencana yang terjadi, begitu diwacanakan, dinyatakan bukan lagi bencana alam, tetapi sebagian atau sepenuhnya buatan manusia. Kecurigaan seperti ini banyak dibahas dan didiskusikan dalam lingkup ilmu lingkungan, ekologi, dan juga disadari pakar-pakar hukum lingkungan Indonesia dan luar negeri.  Berbeda adalah persoalan apakah data ilmiah yang tidak pernah mungkin mendaku kebenaran akhir akan dipercaya dan/atau diinkorporasikan ke dalam kebijakan negara-masyarakat internasional. Bisa jadi penguasa (pejabat-wakil rakyat) ketika berbicara tentang rencana pembangunan atau kebijakan-kebijakan politik, tidak merasa perlu memperhatikan masukan, peringatan-kritik dari para ahli lingkungan atau pejuang lingkungan tingkat lokal ataupun global. 

Pembangunan-Pertumbuhan Ekonomi dan Bencana

Suara berisik dari mereka dianggap tidak penting karena tidak sejalan dengan kebutuhan mendesak untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan pembangunan yang dimaknai terutama mendorong terus pertumbuhan ekonomi. Selain itu, mungkin janji-janji kampanye atau politik memuat nada pesimis, seperti kita harus berhemat dengan sumber daya yang terbatas dan tidak mungkin dijamin keberlanjutannya atau tutupan hutan kita sudah jauh berkurang akibat ketidakpedulian kita bersama. Lagi pula tampaknya masih ada kecenderungan untuk menyamakan kritik anti pembangunan sebagai tindakan berbahaya setara dengan makar atau ujaran kebencian, setidaknya penghinaan-pencemaran nama baik atau bahkan fitnah. Itu artinya kampanye atau janji-janji politik seperti Indonesia emas atau kejayaan-keunggulan Indonesia di masa depan tidak mungkin dibuat dengan landasan data akurat tentang fakta.

Di tataran nasional, Indonesia sebagai negara berkembang, sejak pemerintahan Orde Baru sekian dekade lalu mendahulukan dan mengandalkan industri ektraktif (pertambangan, migas dan kehutanan). Pasca Orde Baru, semangat membangun dengan mengandalkan industri ektraktif ditambah dan dikembangkan dengan industri perkebunan besar (terutama dalam konteks ketahanan pangan dan ketahanan energi). Dampak sampingan dari kegiatan pembangunan itu adalah kebijakan dan pemahaman hutan (dalam wujud apapun, di pegunungan, pinggir laut atau dataran) adalah cadangan tanah yang – demi pembangunan - wajib dialihfungsikan untuk menunjang berbagai kegiatan pembangunan. Konsekuensi dari itu, tegakan pohon dan keanekaragaman hayati dapat diabaikan. Banyak peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan sumber daya alam dan regulasi terkait investasi dan pertumbuhan ekonomi jelas menunjukkan kecenderungan ini: mendahulukan pertumbuhan ekonomi daripada perlindungan-pelestarian lingkungan.

Cara pandang ini berkorelasi dengan pemahaman hutan sebagai kawasan yang liar-buas. Oleh sebab itu harus ditaklukkan atau dalam bahasa tata ruang, dibudidayakan. Hutan dalam dirinya sendiri – terlepas dari adanya wacana jasa lingkungan yang diberikan hutan – dalam kenyataan tidak dianggap punya nilai ekonomis. Dalam rangka memperadabkan yang liar atau budidaya dengan mudah statusnya sebagai kawasan lindung dicabut dan dialihfungsikan (dari tidak berfungsi menjadi berfungsi) sebagai kawasan pertanian, pemukiman atau sekarang ini kawasan perkebunan kelapa sawit. Bahkan hutan lindung yang ada pun harus difungsikan demi kemaslahatan manusia. Gagasan eco-wisata misalnya berujung pada perhitungan jasa lingkungan yang dimaknai berapa jumlah tempat parkir yang harus disediakan untuk mengoptimalkan pemasukan dari penjualan karcis masuk.

Penutup

Apakah kemudian dapat ditarik kesimpulan bahwa selama ini kebijakan dan realisasi pembangunan adalah penyebab utama atau setidaknya salah satu kontributor terpenting dari bencana yang terjadi musiman? Pertanyaan ini akan selamanya kita hindari untuk dibicarakan sungguh-sungguh di ruang-ruang publik, apalagi ketika calon pimpinan negara atau wakil rakyat berkampanye dalam rangka mencari dukungan suara. Beberapa penulis asing seperti Jared Diamond (Collapse: how societies choose to fail or succed; 2005) sudah menulis panjang lebar tentang apa yang sudah terjadi bilamana manusia-masyarakat secara sadar atau tidak memilih untuk membangun masyarakat melampaui daya dukung alam.

Dengan lugas ditunjukkan kenyataan bagaimana dalam sejarah ternyata sejumlah budaya besar runtuh dan menghilang dari muka bumi. Sekaligus darinya juga dapat dipinjam pertanyaan yang diajukan salah satu mahasiswanya: apa yang dipikirkan seorang penebang ketika ia memutuskan untuk menebang pohon terakhir yang ada atau dapat ditambahkan ketika seorang pemburu menembak mati harimau terakhir. Kendati begitu, seperti dituliskan Slavoj Žižek, (against progress, 2025) manusia, terutama negara memilih – dihadapan terlalu banyak bukti sebaliknya – untuk percaya bahwa kemajuan (progress), pembangunan adalah satu-satunya jalan keselamatan umat manusia.  Optimisme yang juga ditunjukkan oleh Tania Li (the will to improve: Governmentality, Development, and the Practice of Politics, 2007) ketika berbicara tentang developmentalisme dan keengganan untuk memperhitungkan biaya dan kerugian ketika memproyeksikan kemajuan pembangunan yang niscaya.

 

*) Tristam Pascal Moeliono, Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan

Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

bencana alambencana nasionalekonomi
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info