Beragam Alasan Kejagung Kabulkan Permohonan Keadilan Restoratif
Terbaru

Beragam Alasan Kejagung Kabulkan Permohonan Keadilan Restoratif

Terdapat 1 perkara pencurian, 1 perkara KDRT, 3 perkara penganiayaan, 1 perkara pengancaman, 2 perkara perusakan, dan 7 perkara perkebunan yang dikabulkan permohonan keadilan restoratif oleh Jampidum. Masyarakat dapat mengajukan permohonan keadilan restoratif kepada Jampidum.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 2 Menit

Ada beragam alasan dikabulkannya penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice oleh Jampidum. Seperti perbuatan pidana para tersangka baru pertama kali atau belum pernah dihukum sebelumnya; ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun; proses perdamaian telah terlaksana dengan tersangka meminta maaf dan korban sudah menerima permohonan maaf tersebut.

Alasan lain adanya janji dari tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya; proses perdamaian yang terlaksana secara sukarela melalui musyawarah untuk mufakat tanpa adanya tekanan ataupun paksaan; adanya persetujuan antara tersangka dengan korban untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan; pertimbangan sosiologis; dan ada respon positif masyarakat.

“Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif,” terang Ketut.

Ia mengimbau masyarakat untuk dapat mengajukan permohonan keadilan restoratif kepada Jampidum bila menghadapi permasalahan kasus hukum yang bisa di-restorative justice. “Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait apabila ada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan Restorative Justice, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum membuka hotline layanan Restorative Justice melalui nomor 0813-9000-2207,” tutupnya.

Tags:

Berita Terkait