Berharap Buku PK Karya Binziad Kadafi Berkontribusi Terhadap Sistem Peradilan Pidana
Utama

Berharap Buku PK Karya Binziad Kadafi Berkontribusi Terhadap Sistem Peradilan Pidana

Buku Peninjauan Kembali: Koreksi Kesalahan Dalam Putusan, diyakini akan memberikan kontribusi yang besar terhadap sistem peradilan pidana atau hukum acara pidana yang sampai sekarang masih mencari bentuk yang tepat.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Ketua DPN PERADI Rumah Bersama Advokat (RBA) Luhut MP Pangaribuan. Foto: RES
Ketua DPN PERADI Rumah Bersama Advokat (RBA) Luhut MP Pangaribuan. Foto: RES

Hukum acara pidana merupakan keseluruhan peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara alat penegak hukum melaksanakan dan mempertahankan hukum pidana. Fungsinya tidak lain adalah menyelesaikan masalah yang memenuhi norma larangan hukum materil melalui suatu proses dengan berpedomankan kepada peraturan yang dicantumkan dalam hukum acara.

Ketua DPN PERADI Rumah Bersama Advokat (RBA), Luhut Pangaribuan, ditemui dalam peluncuran buku Peninjauan Kembali: Koreksi Kesalahan Dalam Putusan karya Binziad Kadafi, Senin (10/7), mengatakan sampai saat ini hukum acara pidana yang ada masih mencari bentuk yang tepat.

Terjadinya beberapa kali perubahan instrumen bentuk hukum acara pidana dari Herzien Inlandsch Reglement (HIR) ke KUHAP, lalu kehadiran KUHP baru mengindikasikan saat ini Indonesia terus mencari bentuk yang tepat untuk sistem peradilan pidana.

Baca Juga:

Melalui buku yang ditulis oleh Binziad Kadafi, Luhut optimis akan memberikan kontribusi yang besar terhadap sistem peradilan pidana atau hukum acara pidana yang sampai sekarang masih mencari bentuk yang tepat.

“Studi dalam buku ini akan memperkaya cara kita mengetahui sistem peradilan pidana kita, diharapkan nanti dapat membawa pembaharuan sistem peradilan pidana kita,” ujar Luhut.

Para pemangku kepentingan yang bertugas dan bertanggungjawab dalam membuat sistem peradilan hukum pidana yang baik, terkadang hanya reaktif dalam melihat sesuatu yang bagus lalu dicantumkan dalam hukum pidana sekarang.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait