Jika terjadi salah transfer, Bank wajib memberikan bukti, seperti tertulis di Pasal 78 yang berbunyi: “Dalam hal terjadi keterlambatan atau kesalahan transfer dana yang menimbulkan kerugian pada Pengirim Asal atau Penerima, Penyelenggara dan/atau pihak lain yang mengendalikan Sistem Transfer Dana dibebani kewajiban untuk membuktikan ada atau tidaknya keterlambatan atau kesalahan transfer dana tersebut.”
Jonker mengatakan unsur pidana “dengan sengaja menguasai dan mengakui” dikecualikan apabila terjadi hal seperti penjelasan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, yang mengatakan: "Dalam hal Penyelenggara Penerima Akhir melakukan Pengaksepan, Pengaksepan tersebut wajib dilakukan dengan segera pada tanggal yang sama dengan tanggal diterimanya Perintah Transfer Dana dari Penyelenggara."
Lalu berapa lama waktu yang patut untuk Bank dapat meminta kembali dana salah transfer tersebut dan apa konsekuensi hukumnya? Jonker merujuk Pasal 56 yang berbunyi: “(1) Dalam hal Penyelenggara Pengirim melakukan kekeliruan dalam pelaksanaan Transfer Dana, Penyelenggara Pengirim harus segera memperbaiki kekeliruan tersebut dengan melakukan pembatalan atau perubahan. (2) Penyelenggara Pengirim yang terlambat melakukan perbaikan atas kekeliruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar jasa, bunga, atau kompensasi kepada Penerima.”
Sebelumya, akademisi Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara (Untar) Ade Adhari mengatakan menegaskan penggunaan Pasal 85 UU Transfer Dana harus dilakukan secara hati-hati. Ada hal yang harus dipastikan berjalan terlebih dahulu. “Dengan kata lain ada kewajiban yang seharusnya dijalankan oleh pihak Bank sebagai penyelenggara transfer dana,” kata Ade, Jumat (5/11/2021).
Kewajiban tersebut tertuang di dalam Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) UU Transfer Dana lanjut Ade, menghendaki agar pihak Bank “segera memperbaiki kekeliruan” atas salah transfer tersebut. Aturan normatif pada ayat ini menghendaki agar pihak Bank sebagai penyelenggara transfer dana dalam menjalankan kegiatan transfer dana. Umumnya, berdasarkan regulasi waktu yang dibutuhkan adalah dalam 1x24 jam harus diperbaiki.