Bhirawa menjelaskan, perusahaan perlu memastikan penunjukan pihak ketiga memiliki tujuan yang legitimate dan berkaitan dengan kegiatan usaha. Langkah ini merupakan bagian dari manajemen risiko untuk memastikan setiap hubungan bisnis memiliki alasan dan kebutuhan yang jelas. Selanjutnya, perusahaan dapat melakukan due diligence terhadap calon vendor atau mitra, termasuk memeriksa pemenuhan syarat dan perizinan untuk menyediakan barang atau jasa.
“Yang paling penting adalah kita lihat tujuannya dulu. Selama tujuan penunjukan vendor atau mitra tersebut memang secara legitimate dapat dibuktikan untuk menunjang kegiatan usaha sesuai dengan ruang lingkup pendirian perusahaan, itu adalah salah satu tanda bahwa ada manajemen risiko yang dimulai dari aspek itu,” ujarnya.
Langkah preventif juga perlu dituangkan dalam perjanjian kerja sama, antara lain dengan mengatur tegas batas pertanggungjawaban masing-masing pihak. Klausul pernyataan dan jaminan dapat memastikan setiap pihak bertanggung jawab atas kewajibannya. Perusahaan juga dapat memasukkan klausul antikorupsi, anti pencucian uang, dan anti pendanaan terorisme, serta melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala atas pelaksanaan kerja sama.
“Kalau seandainya kita mau benar-benar menyikapi posisi yang serius dengan mitra pihak ketiga tersebut, kita bisa minta adanya suatu pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara bersama-sama terhadap pelaksanaan proyek atau kerja sama itu,” ujarnya.
Follow the money
Pendekatan preventif semakin penting dalam perlindungan aset perusahaan. Dalam konteks follow the money, perusahaan perlu memastikan setiap aliran dana masuk dan keluar memiliki dasar transaksi yang jelas serta dapat ditelusuri.
Sistem pencatatan dan pengawasan yang baik memungkinkan perusahaan membuktikan bahwa aset dan dana yang digunakan dalam kegiatan usaha berasal dari aktivitas yang legitimate, terutama ketika transaksi dikaitkan dengan dugaan tindak pidana. Karena itu, perlindungan aset tidak cukup dilakukan setelah perkara muncul, tetapi harus melalui langkah pencegahan sejak awal.
Bhirawa menuturkan, kewajiban tersebut juga berkaitan dengan Pasal 48 KUHP Nasional yang mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi. Antara lain ketika korporasi tidak melakukan langkah yang diperlukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana.
















