Bisakah Kasus Lama Diadili Kembali? Ini Penjelasan Hukumnya
Terbaru

Bisakah Kasus Lama Diadili Kembali? Ini Penjelasan Hukumnya

Hal ini diberlakukan Asas Ne bis in Idem yang berarti orang tidak boleh dituntut sekali lagi karena perbuatan yang baginya telah diputuskan oleh hakim.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Hal ini juga sejalan dengan UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan dalam Pasal 18 (5) setiap orang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama atas suatu perbuatan yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Suatu perkara pidana yang dituntut dan disidangkan kembali baru dapat dinyatakan asas Ne bis in Idem apabila telah memenuhi syarat tertentu. M. Yahya Harahap dalam bukunya mengatakan syarat Ne bis in Idem ditentukan dalam Pasal 76 KUHP yaitu:

  1. Perkara telah diputus dan diadili dengan putusan positif, yakni tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa telah diperiksa materi perkaranya di sidang pengadilan, kemudian atas hasil pemeriksaan hakim telah dijatuhkan putusan
  2. Putusan yang dijatuhkan telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

Kemudian, dalam perkara pidana putusan pengadilan atau putusan hakim yang bersifat positif terhadap peristiwa pidana yang dilakukan dan didakwakan dapat berupa pemidanaan, putusan pembebasan, dan putusan lepas dari segala tuntutan.

Namun, dalam kasus lama dapat diadili kembali dapat dilakukan Peninjauan Kembali atau PK dengan novum sebagai dasar pengajuannya. Novum adalah keadaan baru yang memenuhi unsur memiliki kekuatan untuk mengubah putusan hakim dan diketahui setelah proses persidangan berakhir.

Dalam perkara pidana, PK dapat dilakukan karena alasan khusus, sebagaimana diterangkan dalam Pasal 263 ayat (2) KUHAP yaitu apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain.

Tags:

Berita Terkait