Baca:
- Catat! Tidak Semua Perizinan Bisa Diurus Melalui OSS
- Simak Ulasan Notaris soal Perbedaan OSS, PTSP, AHU Online dan Sisminbakum
- Soal Potensi Benturan Kewenangan OSS dan PTSP, Ini Jawaban Pemerintah
Dalam kegiatan tersebut, Direktur Pelayanan Aplikasi BKPM Husen Maulana juga melakukan simulasi langsung di depan para investor untuk menunjukkan secara langsung kemudahan-kemudahan yang ditawarkan oleh OSS. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan perusahaan Korea Selatan seperti LG, Hyundai, Lotte, Kocham, Hankook, KEB Hana Bank, dan Posco.
Pelaksanaan OSS sendiri saat ini masih dilakukan di Kementerian Koordinator Perekonomian dan nantinya akan dilimpahkan secara permanen ke BKPM. Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Danang Girindrawardana mendukung kebijakan pemerintah menerapkan sistem perizinan melalui OSS.
Namun, ia memberi catatan, OSS harus segera disempurnakan. Sebab, faktanya saat ini belum semua proses perizinan yang dilayani OSS bisa berjalan. Menurut Danang, para pengusaha, terutama pengusaha yang sudah existing, menaruh rasa khawatir terhadap pelaksanaan OSS ini. Guna mengurangi kekhawatiran dan kebingungan pengusaha terutama di daerah, pihaknya memberikan help desk kepada relasi yang ingin berinvestasi di Indonesia.
Sejauh ini, lanjutnya, implementasi OSS di daerah masih minim. Hal ini disebabkan adanya peraturan daerah yang masih saling bertabrakan dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik ini. Sementara proses penyesuaian peraturan diberikan selama enam bulan oleh pemerintah pusat.
Menurutnya, kondisi ini berimbas pada “rivalitas” antara sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang sudah ada di daerah dengan OSS. Danang mempertanyakan dalam proses peralihan peraturan di daerah, apakah pengurusan masih bisa dilakukan di PTSP atau hanya di OSS saja. Persoalan ini harus segera dikomunikasikan ke seluruh dunia usaha.
















