Blackout Listrik Sumatera: Tanggung Jawab Mutlak PT PLN terhadap Konsumen
OPINI

Blackout Listrik Sumatera: Tanggung Jawab Mutlak PT PLN terhadap Konsumen

Inti dari strict liability adalah keberpihakan hukum kepada masyarakat yang dirugikan. Dalam layanan publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak seperti listrik, tanggung jawab tidak boleh padam bersamaan dengan padamnya lampu.

•Bacaan 5 Menit
RP
Penulis Opini

Catatan pemadaman listrik dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa blackout di Indonesia bukan lagi peristiwa insidental, melainkan alarm berulang tentang rapuhnya keandalan sistem ketenagalistrikan nasional. Dalam kurun 2019–2026, blackout besar terjadi di Jawa-Bali, Sumatera, hingga Bali dengan jutaan pelanggan terdampak dan kerugian ekonomi yang tidak kecil. Blackout Jawa-Bali 2019 misalnya berdampak pada sekitar 14,2 juta pelanggan akibat gangguan transmisi SUTET 500 kV yang memicu cascading failure system. Pada 2024, blackout Sumatera kembali terjadi dan memengaruhi sekitar 4,3 juta pelanggan akibat gangguan transmisi 275 kV dan hilangnya stabilitas sistem interkoneksi.

Rio Priambodo. Foto: Istimewa
Rio Priambodo. Foto: Istimewa

Tahun 2025, Bali mengalami blackout yang menyebabkan sekitar 940 ribu pelanggan terdampak setelah sistem Bali terlepas dari interkoneksi Jawa-Bali. Bahkan, pada 22 Mei 2026, blackout Sumatera kembali terjadi dan berdampak pada sekitar 13,1 juta pelanggan akibat putusnya transmisi SUTET 275 kV Muara Bungo–Sungai Rumbai yang memicu efek domino pada sistem interkoneksi Sumatera. Rangkaian peristiwa ini memperlihatkan bahwa ketika listrik padam, dampaknya tidak hanya mematikan lampu, tetapi juga melumpuhkan aktivitas ekonomi, layanan publik, komunikasi, hingga rasa aman masyarakat.

Ketika listrik padam, yang mati bukan hanya lampu. Mesin usaha berhenti, sinyal komunikasi lumpuh, makanan membusuk, transaksi gagal, dan rasa aman masyarakat ikut meredup. Dalam hitungan menit, blackout mengubah kota modern menjadi ruang gelap yang memperlihatkan betapa rapuhnya ketahanan energi kita. Karena itu, blackout tidak lagi cukup dipandang semata sebagai gangguan teknis, melainkan harus ditempatkan sebagai persoalan tanggung jawab hukum dan perlindungan konsumen.

Dalam konteks hukum modern, terdapat konsep yang dikenal sebagai strict liability atau tanggung jawab mutlak. Prinsip ini menegaskan bahwa pelaku usaha dapat dimintai pertanggungjawaban tanpa perlu terlebih dahulu dibuktikan adanya unsur kesalahan. Artinya, ketika suatu layanan publik menimbulkan kerugian luas kepada masyarakat, maka pihak penyelenggara tetap wajib bertanggung jawab, bahkan meskipun ia berdalih tidak sengaja atau tidak lalai.

Konsep strict liability lahir dari perkembangan hukum di negara-negara common law, terutama sejak perkara terkenal Rylands v Fletcher di Inggris tahun 1868. Dalam perkara tersebut, pengadilan menegaskan bahwa pihak yang menjalankan aktivitas berisiko tinggi wajib menanggung akibat yang ditimbulkan dari aktivitasnya. Seiring perkembangan zaman, prinsip ini kemudian digunakan secara luas dalam hukum lingkungan, perlindungan konsumen, hingga industri berisiko tinggi seperti nuklir, penerbangan, dan energi.

Di Indonesia, konsep tanggung jawab mutlak telah dikenal dalam hukum perlindungan konsumen. Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menegaskan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan kerugian konsumen akibat barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Bahkan, Pasal 28 UU Perlindungan Konsumen membebankan pembuktian ada atau tidak adanya unsur kesalahan kepada pelaku usaha. Artinya, konsumen tidak selalu diwajibkan membuktikan detail kesalahan teknis pelaku usaha, melainkan cukup menunjukkan adanya kerugian akibat barang atau jasa yang digunakan.

Sementara dalam sektor ketenagalistrikan, Pasal 28 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan penyedia tenaga listrik menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku. Pasal 29 UU Ketenagalistrikan juga menegaskan bahwa konsumen berhak memperoleh tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, serta berhak memperoleh ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.

pemadaman listriklistrikperlindungan konsumen
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info