BPK Serius Ajukan Uji Materi
UU KUP

BPK Serius Ajukan Uji Materi

Badan Pemeriksa Keuangan dalam waktu dekat akan mengajukan uji materi UU Ketentuan Umum Perpajakan. Bakal menjadi lembaga tinggi negara pertama yang meluncurkan judicial review.

Ycb/Rzk/Lut
Bacaan 2 Menit

 

BPK saat ini sedang ngebut menyusun materi gugatan. Sedang kita susun. Kasih lah waktu. Jelas itu pasti akan kita ajukan, repetnya. Sayangnya, Anwar belum memastikan kapan tenggat waktunya.

 

Terpisah, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie menjelaskan belum mengetahui rencana BPK. Tadi kami duduk bersebelahan (di dalam Sidang Paripurna -red). Tapi Pak Anwar tidak bilang apa-apa, ungkapnya seusai sidang pembacaan pidato presiden itu.

 

Sementara itu, Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Mohammad S. Hidayat menegaskan keengganannya diperiksa BPK. Sebagai pengusaha, saya minta yang simpel saja. Diperiksa pegawai pajak saja sudah repot, apalagi oleh dua lembaga, ungkapnya seusai menghadiri sidang tersebut. Maklum, Hidayat juga duduk di Komisi VI DPR (Bidang BUMN, Perindustrian, dan Perdagangan).

 

Hidayat tak berkeberatan jika data pajaknya diteliti. Tapi, oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Sebenarnya BPK kan bisa memakai data dari Ditjen Pajak. Apalagi, di negara mana pun tak ada BPK yang memeriksa wajib pajak.

 

Lagi-lagi masalah komunikasi

Kalangan parlemen mempersilakan BPK mengusung uji materi. Silakan saja, tutur Andi Rahmat, anggota Komisi XI asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Andi sendiri terlibat intens dalam penggodokan UU KUP ini. Komisi XI membidangi perbankan, anggaran, serta keuangan negara.

 

Sebelumnya (15/8), Harry Azhar Aziz juga menyampaikan hal senada. Nanti, dalam masa sidang uji materi, anggota dari Fraksi Partai Golkar ini siap memberikan keterangan. Jika nanti diminta, saya siap, ungkapnya dari balik telepon.

 

Menurut Harry, uang wajib pajak bisa dibedakan menjadi dua jenis. Pertama, utang pajak, yang wajib dilunasi si wajib pajak. Inilah yang tergolong uang negara. Kedua, aset kekayaan si wajib pajak itu sendiri. Nah, ini masalah privat yang tak boleh direcoki BPK. Trend sekarang kan menghindari intervensi negara ke ruang privat kan?

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info