Buntut Pemadaman Listrik Massal, PLN ‘Panen’ Gugatan
Utama

Buntut Pemadaman Listrik Massal, PLN ‘Panen’ Gugatan

Gugatan kali ini dilayangkan ke PN Jakarta Selatan. Pemadaman listrik massal menyebabkan aerator kolam ikan penggugat tidak berfungsi dan menyebabkan matinya ikan koi milik para penggugat.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Foto: Dok. HOL/SGP
Foto: Dok. HOL/SGP

Pemadaman listrik hampir sebagian Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta pada Minggu (4/8) menimbulkan ragam kerugian bagi masyarakat. Konsumen yang merasa tidak puas dengan pelayanan PT PLN (Persero) mengajukan gugatan ke pengadilan. Gugatan ini diajukan dua orang warga Ariyo Bimmo dan Petrus CKL Bello melalui kuasa hukumnya David Tobing di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Gugatan tersebut telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 08/Pdt.GS/2019/PN.JKT.SEL dan 09/Pdt.GS/2019/PN.JKT.SEL.

 

Gugatan ini bermula saat terjadi pemadaman listrik oleh PLN secara serentak di daerah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten yang berlangsung sangat lama yang menurut keterangan PLN disebabkan oleh pemadaman 2 Sirkuit Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTET) 500KV Ungaran-Pemalang.

 

David selaku kuasa hukum para penggugat menjelaskan bahwa akibat terjadinya pemadaman listrik oleh Penggugat, aerator kolam ikan Penggugat tidak berfungsi dan menyebabkan matinya ikan koi milik Para Penggugat karena Aerator kolam tidak dialiri listrik, sehingga tidak dapat menggerakkan air di dalam kolam dan menghasilkan gelembung udara yang kaya akan oksigen bagi ikan koi.

 

"PLN telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan kewajiban hukumnya untuk menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku serta memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat," ujar David.

 

Untuk perkara 08/Pdt.GS/2019/PN.JKT.SEL, dalam petitumnya Penggugat antara lain menuntut agar hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat atas kerugian material sebesar Rp1.925.000 (satu juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah), menghukum Tergugat membayar biaya perkara menurut hukum.

 

Sedangkan dalam perkara 09/Pdt.GS/2019/PN.JKT.SEL, penggugat antara lain menuntut agar hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat atas kerugian material sebesar Rp9.200.000 (sembilan juta dua ratus ribu rupiah), dan menghukum Tergugat membayar biaya perkara menurut hukum.

 

David menambahkan bahwa PLN juga telah melanggar hak subyektif konsumen yaitu hak untuk mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik sebagaimana ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf b UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

 

"PLN harus bertanggung jawab dengan memberikan ganti kerugian kepada para penggugat selaku konsumen, hal ini pun telah diatur secara tegas dalam Pasal 19 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen," jelasnya.

 

(Baca Juga: PLN Akhirnya Digugat)

 

Sebelumnya, Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI) juga mendaftarkan gugatan perwakilan kelompok atau class action di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah pemadaman listrik Perusahaan Listrik Negara (PLN) beberapa hari lalu.

 

"Kami datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ingin mengajukan gugatan perwakilan kelompok atau 'class action'," kata Sekretaris Jenderal FAMI Saiful Anam seperti dilansir Antara di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/8).

 

Dalam gugatan tersebut, FAMI menggugat empat pihak, yakni yang pertama adalah PLN, kedua Presiden RI sebagai turut tergugat pertama, kemudian turut tergugat kedua Kementerian BUMN dan turut tergugat ketiga Kementerian ESDM.

 

FAMI menuntut lima hal dalam pengajuan gugatan "class action" terkait pemadaman listrik secara tiba-tiba, di antaranya adalah meminta kerugian untuk dibayar secara bersama-sama baik oleh tergugat, turut tergugat pertama, kedua dan ketiga guna membayar secara tunai dan sekaligus sebesar Rp313 triliun.

 

Jumlah kerugian tersebut terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp213 triliun dan kerugian e-materiil sebesar Rp100 triliun. Pengajuan jumlah kerugian tersebut didasarkan atas pertimbangan bahwa PLN sudah mengakui bahwa yang dirugikan adalah masyarakat sekitar 21,3 juta dikalikan masing-masing kerugian per orang sebesar Rp10 juta.

 

"Menurut kami ini sangat kecil sekali. Kami hanya meminta Rp213 triliun untuk materiil, sedangkan e-materiilnya sebesar Rp100 triliun," kata Saiful.

 

(Baca: Konsumen Berhak Dapat Kompensasi Pasca Pemadaman Listrik Tiba-tiba)

 

Tuntutan kedua FAMI meminta kepada tergugat untuk meminta maaf kepada seluruh masyarakat yang terdampak pemutusan listrik secara tiba-tiba dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya secara terbuka baik di media cetak ataupun elektronik.

 

Berikutnya meminta pengadilan untuk memerintahkan kepada presiden untuk melakukan audit secara menyeluruh terhadap PLN. Kemudian memerintahkan kepada tergugat satu dalam hal ini turut tergugat satu, yakni merombak Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN. Selanjutnya FAMI juga mendesak penunjukan forum tersebut atau lembaga independen lain untuk melakukan distribusi kepada seluruh pelanggan PLN.

 

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, PLN akan terus berupaya maksimal untuk segera menormalkan aliran listrik kepada para pelanggan.

 

“Kami bekerja semaksimal mungkin penormalan seluruh pembangkit dan transmisi yang mengalami gangguan, saat ini sejumlah pembangkit listrik sudah mulai masuk sistem mencapai 9.194 MW” Ungkap Plt Direktur Utama (Dirut) PLN Sripeni Inten Cahyani.

 

Skema Kompensasi PLN

Sementara itu terkait pemadaman yang terjadi di sejumlah wilayah, PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan.

 

Kompensasi akan diberikan sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment, dan sebesar 20% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesesuaian tarif tenaga listrik ( Non Adjustment). Penerapan ini diberlakukan untuk rekening bulan berikutnya.

 

Khusus untuk prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler. Pemberian kompensasi akan diberikan pada saat pelanggan memberi token berikutnya (prabayar). Saat ini PLN sedang menghitung besaran kompensasi yang akan diberikan kepada konsumen.

 

“Kami mohon maaf untuk pemadaman yang terjadi, selain proses penormalan sistem, kami juga sedang menghitung kompensasi bagi para konsumen. Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening atau bukti pembelian token untuk konsumen prabayar” Ungkap Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani.

 

Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.

 

Untuk perkembangan terkini (12.00) pembangkit yang sudah menyala saat ini yakni PLTU Suralaya 3 dan 8, Pembangkit Priok Blok 1-4, PEmbangkit Cilegon, Pembangkit Muara Karang, PLTP Salak, PLTA Saguling, PLTA Cirata, Pembangkit Muara Tawar, Pembangkit Indramayu, Pembangkit Cikarang, PLTA Jatiluhur, PLTP Jabar, serta total 23 Gardu Induk Tegangan Extra Tinggi (GITET) telah beroperasi. (ant)

 

Tags:

Berita Terkait