Butuh Regulasi dan Kepastian Hukum untuk Tarik Investasi Infrastruktur Digital
Terbaru

Butuh Regulasi dan Kepastian Hukum untuk Tarik Investasi Infrastruktur Digital

Masih ada kesenjangan digital dapat menghambat tumbuhnya sentra-sentra ekonomi baru dan tumbuhnya usaha-usaha kecil dan menengah.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Butuh Regulasi dan Kepastian Hukum untuk Tarik Investasi Infrastruktur Digital
Hukumonline

Head of Economic Opportunities Research dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Trissia Wijaya menyampaikan Indonesia memerlukan dukungan berupa regulasi terhadap iklim investasi dan kepastian hukum untuk membuat Indonesia menarik bagi investasi di bidang infrastruktur digital. Hal tersebut diperlukan untuk mengatasi kesenjangan akses digital saat ini.

“Visi pemerintah untuk membangun ekonomi digital perlu disesuaikan dengan perspektif Indonesia sebagai negara kepulauan supaya jangan ada ketimpangan antar satu wilayah dengan wilayah lainnya,” tegas Trissia, Senin (24/10).

Dia mengatakan kesenjangan digital dapat menghambat tumbuhnya sentra-sentra ekonomi baru dan tumbuhnya usaha-usaha kecil dan menengah. Berkurangnya kesenjangan dapat memberikan peluang tumbuh dan berkembangnya peluang ekonomi dari seluruh daerah di Indonesia dan mempercepat transformasi digital.

Baca Juga:

Pentingnya mencegah kesenjangan digital yang semakin melebar tidak cukup hanya dengan menyediakan layanan internet, tetapi juga perlu membekali masyarakat dengan literasi dan keterampilan digital untuk berpartisipasi dan bersaing dalam era ekonomi digital.

Perlunya pelibatan pihak swasta dalam hal ini adalah untuk membangun ekosistem ekonomi digital yang aman dan terpercaya melalui kerangka regulasi yang tidak hanya untuk mendukung percepatan investasi namun juga terhadap perlindungan data pribadi dan perlindungan konsumen.

“Pembangunan infrastruktur digital dan konektivitas internet merupakan pekerjaan jangka panjang untuk Indonesia yang merupakan negara kepulauan. Kemitraan dengan swasta akan memberikan pemerintah keleluasaan dalam mengembangkan program dan memperluas cakupan dari program tersebut,” jelasnya.

Tags:

Berita Terkait