Capres Anies Janji Gulirkan Program 'Hotline Paris', Terobosan atau Optimalisasi?
Melek Pemilu 2024

Capres Anies Janji Gulirkan Program 'Hotline Paris', Terobosan atau Optimalisasi?

Indonesia telah memiliki sejumlah regulasi terkait bantuan hukum cuma-cuma. Seperti UU Bantuan Hukum, Permenkumham tentang Standar Layanan Bantuan Hukum, sampai dengan kewajiban advokat melakukan pro bono berdasarkan UU Advokat.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Capres nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan. Foto: RES
Capres nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan. Foto: RES

Setiap pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) tentunya memiliki program kerja masing-masing yang diusung. Sejumlah program kerja yang telah dicanangkan ketiga pasangan Capres-Cawapres telah disampaikan dalam debat perdana pada Selasa (12/12/2023) malam lalu.

Capres nomor urut 1 Anies Rasyid Baswedan mengusung salah satu programnya berupa bantuan hukum online yang intinya memberikan pelayanan hukum dengan bantuan pengacara dari negara secara gratis yang disebut dengan istilah "Hotline Paris". Anies berharap masyarakat yang berhadapan dengan masalah hukum dapat meminta bantuan untuk didampingi pengacara dari negara.

“Di Indonesia telah memiliki aturan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono). Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Permenkumham No. 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum,” ujar Managing Partner SIP Law Firm—kantor hukum yang menyabet juara di dua kategori Indonesia Pro Bono Awards 2023—Zubaidah Jufri, ketika dihubungi Hukumonline, Senin (18/12/2023).

Baca Juga:

Ia menerangkan selama ini Kementerian Hukum dan HAM RI telah menjalankan program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin seperti diberitakan pada 2022 lalu. Kemenkumham menyalurkan bantuan melalui 619 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang sudah lulus verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum. 

Karena itu, menurutnya program yang digaungkan tersebut bukanlah sebuah terobosan baru. “Lebih tepatnya yaitu penyempurnaan atau optimalisasi program yang telah dilaksanakan oleh Kemenkumham RI. Namun demikian, program ‘Hotline Paris’ sangat dibutuhkan masyarakat yang dapat diakses secara online dan memudahkan mereka mendapatkan bantuan hukum,” kata dia.

Terpisah, Dr. Marcella Santoso selaku Partner dari Ariyanto Arnaldo Law Firm—kantor hukum pemenang kategori firma hukum berdedikasi luar biasa terhadap pro bono dalam Indonesia Pro Bono Awards 2023—berpandangan sebetulnya Indonesia telah memiliki program bantuan hukum yang telah diundangkan melalui UU Bantuan Hukum yang sudah eksis sejak 2011. 

Tags:

Berita Terkait