Cara Melaporkan Pelaku Pemalsuan Identitas
Terbaru

Cara Melaporkan Pelaku Pemalsuan Identitas

Langkah hukum yang dilakukan ketika menjadi korban pemalsuan identitas dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

2. Pemalsuan identitas yang dituangkan dalam sebuah akta otentik diancam tindak pidana pemalsuan akta otentik berdasarkan Pasal 264 KUHP.

3. Pemalsuan identitas yang dituangkan dalam surat-surat yang berkaitan dengan izin orang asing untuk masuk ke Indonesia dan menggunakan surat itu kepada orang lain seolah-olah surat itu asli diancam dengan tindak pidana pemalsuan surat dalam Pasal 270 KUHP.

Sementara itu, ditinjau dari Undang-Undang No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), pemalsuan identitas atau pemalsuan nama yang diperoleh dari data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Hukuman lain yang bisa menjerat pelaku pemalsuan identitas yang melakukan secara sengaja membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan kerugian orang lain diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp6 miliar.

Berdasarkan UU PDP, selain dijatuhi hukuman pidana, pelaku juga bisa dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian.

Tindak pidana tersebut berlaku jika dilakukan oleh korporasi, dan pidana bisa dijatuhkan kepada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat dan atau korporasi, sedangkan korporasi hanya dapat dijatuhkan pidana paling banyak 10 kali dari maksimal denda.

Korporasi juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil tindak pidana, pembekuan usaha korporasi, pelarangan, hingga penutupan, membayar ganti rugi, pencabutan izin, dan atau pembubaran korporasi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait