Catahu Legislasi 2020-2024, PSHK: Otokratik dan Keterlibatan Publik Dipersempit
Kaleidoskop 2024

Catahu Legislasi 2020-2024, PSHK: Otokratik dan Keterlibatan Publik Dipersempit

Bappenas akui proses legislasi tidak maksimal.

Aji Prasetyo
Bacaan 5 Menit

Tidak hanya itu, justifikasi juga dilakukan melalui jalur Perppu, misalnya Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan COVID-19 yang disahkan menjadi UU No.2 Tahun 2020, dan beberapa Perppu lainnya.

Civic Space

Alviani Sabilla, Peneliti PSHK lainnya menyatakan partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan legislasi pada periode 2020-2024 sangat minim. Padahal seharusnya masyarakat dapat terlibat bukan hanya terkait dengan hak-haknya yang sudah melekat tetapi ada lingkungan yang memungkinan masyarakat bisa terlibat dalam proses legislasi. 

Dari catatan PSHK dalam legislasi 2020-2024, dari substansi UU, dan pasal-pasal memberikan ruang partisipasi masyarakat, aspek lain terkait proses formil pembentukan UU yang tidak bisa dilepaskan dari putusan MK Nomor 91 tahun 2020 yang memasukkan unsur meaningful participation

"Aspek partisipasi publik ini dan beberapa tugas dari putusan MK sebenarnya sudah diakomodir dari perubahan normatif UU No.13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan. Tapi ini juga menuai kritik karena hanya mengakomodir yang bersifat formil, belum yang substantif," jelasnya. 

Selain itu juga belum ada kewajiban pemerintah atau DPR terhadap kritik atau masukan yang diberikan kepada masyarakat terhadap substansi maupun proses pembentukan UU sendiri. Kemudian kritik lainnya, UU Pembentukan Peraturan perundang-undangan seakan hanya mengakomodir metode omnibus law untuk pembentukan UU Cipta Kerja.

Beberapa aspek lainnya di dalam proses formil pembentukan UU ternyata ada pola-pola abusive law making, tabrakan atau ketidaksesuaian substansi maupun formil dari undang-undang itu sendiri. 

Tak hanya itu, ada juga UU yang ditemukan tidak partisipatif, tidak transparan dan berlangsung kilat. Contohnya saja UU IKN dibentuk hanya 40 hari, kemudian ada UU dimana substansi ada catatan legislasi yang memiliki singgungan langsung maupun tidak langsung pada kebebasan berpendapat, berekspresi dan berkumpul, salah satunya UU ITE.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info