Catatan Walhi Soal Inpres Pemberian Izin Baru Hutan Primer dan Lahan Gambut
Berita

Catatan Walhi Soal Inpres Pemberian Izin Baru Hutan Primer dan Lahan Gambut

Masih terdapat celah dalam Inpres sehingga risiko kerusakan hutan dan lahan gambut masih terjadi.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

“Pemerintah juga perlu membentuk Tim Independen untuk melakukan audit perizinan dan merekomedasikan pencabutan atau penciutan izin-izin perkebunan yang melanggar hukum dan memperkuat kerangka regulasi perkebunan kelapa sawit dan sinkronisasi dengan regulasi sektor lainnya,” tambah Zenzi.

 

Seperti diketahui, pada 7 Agustus 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Inpres ini diteken dalam rangka menyelesaikan berbagai upaya untuk perbaikan dan penyempurnaan tata kelola hutan dan lahan gambut yang tengah berlangsung.

 

Pemerintah memandang perlu upaya berkesinambungan untuk menyelamatkan keberadaan hutan alam primer dan lahan gambut, serta upaya penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.

 

Tags:

Berita Terkait