“Terpenting, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum dalam mengawali implementasi kebijakan Zero ODOL secara bertahap namun tegas,” ujarnya.
Hidayat menuturkan hingga Desember 2023 telah dilakukan 1.572 penindakan terhadap kendaraan ODOL melalui operasi gabungan yang melibatkan Ditlantas Polda Lampung, Dinas Perhubungan Provinsi, BPTD, dan pihak kepolisian kabupaten/kota.
“Pelanggaran didominasi oleh angkutan batu bara, sawit, semen, kayu, dan barang paket,” tegasnya.
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno turut menegaskan, keberadaan kendaraan ODOL tidak hanya menimbulkan kerugian materiil karena tingginya angka kecelakaan, tetapi juga berdampak signifikan terhadap kualitas infrastruktur jalan nasional.
Mengutip data Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum tahun 2025, Djoko menyebut, potensi pemborosan keuangan negara akibat kerusakan jalan nasional, provinsi, serta kabupaten/kota mencapai Rp47,43 triliun setiap tahun.
“Keberadaan ODOL memberikan kerugian yang tidak sedikit terhadap kondisi infrastruktur jalan Indonesia. Kerusakan ini pada akhirnya harus ditanggung negara melalui anggaran perbaikan,” jelas Djoko.
Dari sisi keselamatan, Djoko juga memaparkan data Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang diolah Bappenas pada 2025. Tercatat, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang menempati posisi kedua tertinggi secara nasional, yakni 10,5 persen. Posisi pertama diduduki kendaraan roda dua sebesar 77,4 persen.
“Selanjutnya, kecelakaan yang melibatkan angkutan orang sebesar 8 persen, mobil penumpang 2,4 persen, kendaraan tidak bermotor 1,5 persen, dan kendaraan listrik 0,2 persen,” ujar Djoko.
















