Cegah Potensi Monopoli Sektor Hilir Gas
Berita

Cegah Potensi Monopoli Sektor Hilir Gas

Kuncinya ada pada penguasaan fasilitas-fasilitas utama.

RSP
Bacaan 2 Menit
Cegah Potensi Monopoli Sektor Hilir Gas
Hukumonline

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Bobby A. Rizaldi mengatakan butuh pertimbangan matang untuk mencegah monopoli dalam mekanisme open access di industri hilir gas.Menurutnya, saat ini transmisi pipa gas untuk kebutuhan konsumen industri dan non industri belum kompetitif. Mekanisme open access atau unbundling dalam pengelolaan dan distribusi gas perlu dikedepankan sebagai terobosan kebijakan permasalahan gas di hilir, sekaligus mencegah monopoli.

Kendati demikian, untuk mencapai ke fase tersebut, menurutnya, pemerintah harus memastikan bahwa pengusaha baru harus mempunyai modal untuk membangun transmisi. Ia menegaskan, dengan adanya open access ini harus dapat dihindari pertambahan pemain tanpa ada pembangunan infrastruktur yang memadai, biaya tinggi yang pada akhirnya menyebabkan konsumen dirugikan.

Dikatakan Bobby, monopoli tidak selalu dipandang menyalahi aturan. Ada monopoli yang terjadi secara alamiah dan dapat dibenarkan negara. Tetapi ada beberapa fase untuk sampai ke tahap dimana praktek monopoli tidak  menyalahgunakan situasi dan kondisi yang ada. Iklim kompetitif bisa membuat peluang monopoli terlarang semakin kecil.  “Yang bagus itu kalau kondisi pasar saat ini sudah kompetitif,” jelasnya kepada hukumonline di sela acara seminar ‘Opening Access untuk Keberlangsungan Industri Nasional dan Daya Saing Produk Dalam Negeri’ di Kantor Kementerian Perindustrian, di Jakarta, Rabu, (13/3) kemarin.

Senada, anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Tresna P. Soemardi berpendapat potensi praktek monopoli dalam sektor gas terkait dengan pengadaan open access tetap terbuka. Untuk meminimalisasi praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di sektor hilir gas, perlu diperhatikan penguasaan essential facilities (EF) yang berkaitan dengan distribusi ke masyarakat dan industri seperti pipa transmisi gas. Menurutnya, penguasaan itu mutlak harus berada dalam penguasaan negara melalui entitas yang ditunjuk pemerintah. Pemerintah juga wajib mengatur mengenai tarif yang berlaku.

Berdasarkan doktrin EF, mekanisme penguasaan oleh negara terhadap akses dan fasilitas fundamental akan mencegah penyalahgunaan posisi dominan oleh operator sebuah jaringan kepada penyedia produk di hilir. Dalam jangka panjang, doktrin EF akan mendorong industri hilir terutama penyedia produk yang tidak dapat membangun jaringan sendiri.

Ia menambahkan, pilihan model persaingan pada industri gas pada akhirnya akan berpengaruh terhadap efisiensi jaringan serta berdampak kesejahteraan konsumen. Oleh karena itu, perlu ketegasan regulasi mengenai open access dengan mempertimbangkan alternatif model pengelolaan yang aplikatif.

Selama ini ia juga merasa belum ada aturan yang tegas dalam rangka mengantisipasi praktek monopoli yang di sektor hilir gas ini. Artinya, aturan hilir gas beserta badan regulator (BPH Migas) harus tunduk dan menjalankan ketentuan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat secara harmonis dan berkesinambungan dalam rangka menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat di sektor hilir gas.

Dilihat dari konstruksi persaingan usaha, BPH Migas berperan mengatur toll fee penggunaan pipeline serta tidak menetapkan entry barrier bagi pelaku usaha yang ingin mendistribusikan gas di beragam FSRU (Floating Storage Regasification Unit) yang tersedia. Aturan semacam itu penting untuk menutup peluang praktek monopoli.

Selain itu, pendistribusian kepada konsumen pasti melalui storage ke pipa lalu ke storage lagi baru kemudian didistribusikan. Kalau dikuasai pihak selain negara, terbuka peluang untuk menciptakan praktek monopoli. Infrastruktur tentunya juga harus dibangun untuk mendorong iklim persaingan usaha yang sehat di sektor ini.

Tags:

Berita Terkait