Pengesahan Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) oleh DPR dalam waktu yang relatif singkat kembali memunculkan perdebatan mengenai kualitas pembentukan UU di Indonesia. Di satu sisi, kecepatan pembahasan dapat dipandang sebagai bentuk efektivitas kerja legislasi. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan yang tidak kalah penting: apakah kecepatan tersebut telah diimbangi dengan pembahasan yang memadai, partisipasi publik yang bermakna, dan kajian yang komprehensif?

Pertanyaan ini penting karena UU Polri bukan regulasi biasa. UU tersebut mengatur salah satu institusi paling strategis dalam negara hukum yaitu kepolisian. Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan besar dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta penegakan hukum, setiap perubahan terhadap kewenangan, fungsi, dan mekanisme pengawasan Polri akan berdampak langsung pada relasi antara negara dan warga negara.
Karena itu, revisi UU Polri tidak semestinya hanya dilihat dari hasil akhirnya, tetapi juga dari proses pembentukannya.
Legislasi yang Cepat, Publik Bertanya
Dalam beberapa tahun terakhir, publik berulang kali menyaksikan pembentukan sejumlah UU yang berlangsung dalam waktu relatif cepat. Fenomena ini memunculkan persepsi bahwa proses legislasi lebih berorientasi pada penyelesaian target politik dan administratif daripada pendalaman substansi. Bandingkan dengan RUU Perampasan Aset, yang sudah lebih lama pengusulannya dan banyak menjadi topik diskusi publik tetapi sampai saat ini belum ada kejelasan kapan mau dibahas.
Tentu tidak semua pembahasan yang cepat identik dengan kualitas yang buruk. Ada kondisi tertentu yang memang membutuhkan respons legislasi yang cepat. Namun persoalan muncul ketika kecepatan tersebut mengurangi ruang dialog, partisipasi publik, dan pengujian kritis terhadap substansi regulasi yang dibahas.
Dalam konteks revisi UU Polri, perhatian publik bukan semata-mata pada cepat atau lambatnya pembahasan, melainkan pada apakah proses tersebut telah memberikan ruang yang cukup bagi masyarakat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan kelompok-kelompok yang selama ini aktif mengawal reformasi kepolisian untuk menyampaikan pandangan mereka.
Dalam negara demokrasi, kualitas UU tidak hanya ditentukan oleh suara mayoritas di parlemen, tetapi juga oleh kualitas deliberasi yang menyertainya.
















