Lebih dari Sekadar Cepat
Pengesahan revisi UU Polri menunjukkan bahwa sistem legislasi Indonesia mampu bekerja secara cepat ketika terdapat kesepakatan politik yang kuat. Namun dalam negara demokrasi konstitusional, kecepatan bukan satu-satunya ukuran keberhasilan.
Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa setiap UU lahir melalui proses yang berkualitas, partisipatif, dan akuntabel. Sebab UU tidak hanya dibentuk untuk menjawab kebutuhan hari ini, tetapi juga untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara dalam jangka panjang.
Karena itu, pertanyaan “cepat disahkan, cukup dibahas?” sesungguhnya bukan hanya ditujukan kepada revisi UU Polri. Pertanyaan tersebut merupakan refleksi yang lebih luas mengenai bagaimana Indonesia ingin membangun tradisi legislasi yang demokratis, berkualitas, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Dalam negara hukum, hukum yang baik bukan hanya hukum yang sah secara prosedural, tetapi juga hukum yang lahir dari proses yang mampu memperoleh kepercayaan masyarakat yang akan diaturnya.
*) Prof. Wicipto Setiadi, Guru Besar FH UPN Veteran Jakarta dan Dewan Pakar Jimly School of Law and Government (JSLG)
Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan/sikap Redaksi Hukumonline atau institusi manapun
















