Cepat Disahkan, Cukup Dibahas? Catatan atas Revisi UU Polri
OPINI

Cepat Disahkan, Cukup Dibahas? Catatan atas Revisi UU Polri

Pertanyaan cepat disahkan, cukup dibahas? sesungguhnya bukan hanya ditujukan kepada revisi UU Polri. Pertanyaan tersebut merupakan refleksi yang lebih luas mengenai bagaimana Indonesia ingin membangun tradisi legislasi yang demokratis, berkualitas, dan berorientasi pada kepentingan publik.

•Bacaan 4 Menit
WS
Penulis Opini

Dengan kata lain, revisi UU Polri harus dibaca dalam perspektif yang lebih luas daripada sekadar kebutuhan administratif kelembagaan.

Kualitas Legislasi dan Negara Hukum

Negara hukum tidak hanya diukur dari banyaknya peraturan yang dihasilkan, tetapi juga dari kualitas proses pembentukannya. UU yang baik lahir dari proses yang terbuka, argumentatif, dan memungkinkan terjadinya pertukaran gagasan secara sehat.

Proses legislasi yang terburu-buru berisiko melahirkan persoalan di kemudian hari. Mulai dari norma yang tidak sinkron, ketidakjelasan pengaturan, hingga munculnya pengujian konstitusional karena dianggap tidak memenuhi prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Dalam konteks ini, pembentukan UU seharusnya tidak dipandang sebagai perlombaan untuk menyelesaikan agenda secepat mungkin. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa setiap regulasi memiliki landasan akademik yang kuat, dukungan publik yang memadai, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara tepat.

Membangun Kepercayaan Publik

Pada akhirnya, isu yang paling mendasar bukan hanya revisi UU Polri itu sendiri, melainkan kepercayaan publik terhadap proses legislasi. Kepercayaan tersebut sangat penting dalam negara demokrasi karena hukum yang baik membutuhkan legitimasi, bukan hanya legalitas.

Ketika masyarakat merasa dilibatkan dan didengar, maka penerimaan terhadap suatu regulasi akan lebih kuat. Sebaliknya, ketika pembahasan UU dipersepsikan berlangsung terlalu cepat dan minim partisipasi, maka ruang skeptisisme publik akan semakin besar.

Karena itu, DPR dan pemerintah perlu melihat kritik publik bukan sebagai hambatan, melainkan sebagai bagian dari mekanisme demokrasi yang sehat. Keterbukaan terhadap masukan dan perbedaan pendapat justru menjadi indikator penting kualitas pembentukan hukum.

Halaman selanjutnya:Lebih dari Sekadar Cepat...
polriruudewan perwakilan rakyatpemerintah
Wicipto Setiadi

Guru Besar Ilmu Hukum

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info