Cerita di Balik Gejolak pada Munas Asosiasi Pengajar HTN HAN
Utama

Cerita di Balik Gejolak pada Munas Asosiasi Pengajar HTN HAN

​​​​​​​Dugaan berpotensi konflik kepentingan menjadi alasan sejumlah orang keluar dari organisasi APHTN-HAN. Ketua Umum APHTN-HAN terpilih memastikan tak akan terjadi konflik kepentingan.

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 8 Menit

Bivitri menegaskan pentingnya klausul pembatasan rangkap jabatan pimpinan APHTN-HAN dengan jabatan publik. Dirinya yang termasuk anggota steering committee Munas VI APHTN-HAN adalah orang yang memasukkan klausul ini ke dalam draft perubahan Anggaran Dasar. Karena menurut Bivitri, pihaknya menilai konflik kepentingan yang timbul akibat rangkap jabatan merupakan hal mendasar yang mesti bisa dihindari seorang akademisi di bidang HTN HAN. Selain itu, aspek ini juga sangat ditekankan ketika mengajar mahasiswa di ruang-ruang kelas. 

“Tugas penting akademisi bidang HTN dan HAN adalah memberi kritik pada kekuasaan negara yang berlebihan. Sangat tidak mungkin bersikap kritis bila ketua asosiasi adalah pejabat,” ungkap Bivitri.

Baca:

Hal senada disampaikan akademisi Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (FH UGM), Zainal Arifin Mochtar. Zainal menegaskan, keberadaan APHTN-HAN sebagai salah satu institusi yang kerap memberikan masukan dan catatan kritis terhadap dinamika ketatanegaraan Indonesia. Dengan begitu sangat dibutuhkan organ-organ yang independen dan bebas dari anasir-anasir kekuasaan. 

Dirinya menggambarkan situasi ketika APHTN HAN dipimpin oleh seorang pejabat, ada resistensi APHTN-HAN dalam menegaskan sikap terhadap situasi ketatatanegaraan karena keberadaan pimpinan yang secara bersamaan menduduki jabatan publik. “Kemarin kita kikuk mengkritik karena ada Prof Mahfud di sana. (Karena itu) Kita kasih catatan bahwa kandidat ketua atau pengurus ini gak boleh rangkap jabatan. Untuk menghindari conflict of interest dan menjaga independensi,” ungkap Zainal saat dihubungi Hukumonline.

Perihal terpilihnya Guntur Hamzah yang saat ini tengah menjabat sebagai Sekjen MK, Zainal melihat adanya potensi problematik ke depan. Dari sisi independensi dia mencontohkan, aktivitas APHTN-HAN yang kerap didukung oleh MK, secara normatif akan menyulitkan posisi Guntur Hamzah. “Kalau dulu sebelum Prof Guntur jadi ketua APHTN gak ada masalah kegiatan kita dibantu oleh MK. Tapi sekarang kalau dia ketua kemudian membantu mengadakan acara APHTN kira-kira koruptif gak? Problematik! Masa sesederhana itu tidak bisa dimengerti oleh orang-orang di APHTN?” kata Zainal. 

Kemudian Zainal juga mempertanyakan keberanian Ketua Umum terpilih saat menyampaikan masukan dan kritik ke Pemerintah jika ke depan ada situasi yang harus direspons. Mencontoh ke belakang, sebagai Sekjen MK, akan terasa canggung jika APHTN-HAN perlu mengkritisi revisi UU MK yang sempat mengundang perdebatan. Contoh yang lain, bagaimana harus memposisikan diri ketika APHTN-HAN menguji UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi? 

Tags:

Berita Terkait