Covid-19: Regulasi Setengah Hati
Kolom

Covid-19: Regulasi Setengah Hati

​​​​​​​Perujukan kepada UU Wabah Penyakit Menular dan UU Penanggulangan Bencana hanya membuat pengaturan penanggulangan penyebaran Covid-19 simpang siur.

Bacaan 2 Menit

 

Dalam konteks yang demikian apakah berarti kesiapan untuk menanggung kebutuhan hidup dasar diserahkan kepada Pemerintah Daerah sepenuhnya. Tidak ada ketentuan khusus mengenai tanggung jawab kebutuhan hidup dasar bagi orang dalam PSBB di dalam UU Karantina Kesehatan, sedangkan dalam Karantina Rumah dan Karantina Wilayah tanggung jawab terhadap kebutuhan hidup dasar bagi orang berada di pundak Pemerintah Pusat. Hal ini membawa konsekuensi logis, bahwa Pemerintah Daerah yang tidak memiliki kemampuan untuk menanggung kebutuhan hidup dasar akan sulit mengajukan PSBB kepada Menteri Kesehatan. Dengan demikian maka tujuan pencegahan penyebaran COVID-19 menjadi sulit tercapai karena hambatan formalitas dan regulasi.

 

Jika diperhatikan dasar hukum pembentukan PPPSBB, terdapat tiga undang-undang yang dirujuk, yaitu:

  1. UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (UU Wabah Penyakit Menular);
  2. UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU Penanggulangan Bencana);
  3. UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (UU Karantina Kesehatan).

 

Perlu diperhatikan bahwa dalam bagian mengingat PP PSBB tidak ada rujukan yang menunjuk pada keberlakuan UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Hal yang sama juga dapat ditemukan dalam bagian mengingat UU Karantina Kesehatan dan UU Penanggulangan Bencana. Hal tersebut menunjukkan ketidakkonsistenan, ketidakharmonisan serta tidak adanya koordinasi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks kesehatan sudah selayaknya jika keberadaan UU Kesehatan tidak dapat ditiadakan apalagi dilupakan pada saat Pemerintah hendak mengatur hal-hal yang berhubungan dengan kesehatan.

 

Berikut seringkas pembahasan terhadap satu persatu undang-undang yang dirujuk dalam “Bagian Mengingat” PP PSBB. Pembahasan dikaitkan dengan keterhubungan antara masing-masing undang-undang yang dirujuk dengan PP PSBB, termasuk di dalamnya perlindungan terhadap kebutuhan dasar hidup manusia menurut undang-undang yang dijadikan rujukan tersebut, serta pihak yang wajib bertanggung jawab.

 

Sebagai bagian dari pengaturan yang berhubungan dengan masalah kesehatan, khususnya penyakit menular, UU Wabah Penyakit Menular secara tegas merujuk pada keberadaan UU Nomor 9 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2068) sebagai undang-undang dalam bidang kesehatan yang berlaku pada waktu itu.

 

Dalam ketentuan Pasal 3 UU Wabah Penyakit Menular dinyatakan bahwa Menteri Kesehatan menetapkan jenis-jenis penyakit tertentu yang dapat menimbulkan wabah. Dalam konteks yang demikian, selain Permenkes PSBB tidak pernah ditemukan adanya peraturan Menteri Kesehatan yang menyatakan bahwa Covid-19 adalah penyakit menular yang dapat menimbulkan wabah sebagaimana didefinisikan dalam UU Wabah Penyakit Menular.

 

Pasal 1 butir a UU Wabah Penyakit Menular, menentukan bahwa yang dinamakan dengan wabah penyakit menular yang selanjutnya disebut wabah adalah kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari pada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka.

Tags:

Berita Terkait