Saat dikonfrontir dengan Joko Tjandra mengenai adanya pemotongan uang tersebut, Rahmat sendiri mengaku tidak melaporkan aduan Anita kepada Joko Tjandra. “Saya memang tidak pernah konfirmasi itu Pak Joko Tjandra maupun Ibu Pinangki,” pungkas Rahmat.
Ketika dikonfirmasi hal ini, penasihat hukum Anita, Andi Putra Kusuma mengaku belum mengetahui adanya informasi tersebut dan Anita sama sekali tidak pernah membicarakannya. “Oh saya belum tahu juga mas. Enggak tahu, saya tahunya pas diajak ngerjain PK saja,” tuturnya.
Dalam dakwaan, Sebagai realisasi janji, maka pada 26 November 2019, adik ipar Joko Tjandra Herriyadi Angga Kusuma (almarhum) memberikan uang AS$500 ribu kepada Andi Irfan Jaya di sekitar mall Senayan City. Sebelumnya Pinangki telah meminta Anita membuat akta kuasa jual dengan Andi Irfan sebagai penerima kuasa menjual aset Joko Tjandra yang akan dijadikan jaminan bila kesepakatan pembayaran AS$10 juta dan uang muka yang dijanjikan tidak dibayar.
Pinangki lalu memberikan uang dari Joko itu sebesar AS$50 ribu (sekitar Rp740 juta) kepada Anita Kolopaking dengan mengatakan bahwa Pinangki baru menerima 150 ribu dolar AS
Atas perbuatannya, Pinangki didakwa berdasarkan 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 3 No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 15 jo pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 15 jo pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dapatkan artikel bernas yang disajikan secara mendalam dan komprehensif mengenai putusan pengadilan penting, problematika isu dan tren hukum ekslusif yang berdampak pada perkembangan hukum dan bisnis, tanpa gangguan iklan hanya di Premium Stories. Klik di sini.
















