Dakwaan Jaksa Tak Terbukti, Haris-Fatia Divonis Bebas
Utama

Dakwaan Jaksa Tak Terbukti, Haris-Fatia Divonis Bebas

Diskusi atau podcast Haris-Fatia yang diunggah di akun Youtube Haris Azhar bukan termasuk penghinaan dan pencemaran nama baik, tapi memaparkan hasil kajian cepat yang dilakukan 9 organisasi masyarakat sipil tentang Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua, Kasus Intan Jaya.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Haris Azhar dan Fatia Malidiyanti saling menguatkan saat pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024). Foto: RES
Haris Azhar dan Fatia Malidiyanti saling menguatkan saat pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024). Foto: RES

Pekik ‘Bebaskan Haris-Fatia’ terdengar keras di ruang sidang utama dan di depan gerbang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur ketika ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana membacakan amar putusan perkara dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

Majelis menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari semua dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum. Putusan bebas menjadi kado terindah bagi Haris dan Fatia di awal 2024 setelah berjuang selama 8 bulan di meja sidang PN Jakarta Timur bersama tim penasihat hukumnya.

“Mengadili, menyatakan Haris Azhar tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Membebaskan Haris dari semua dakwaan,” begitu sebagian kutipan amar putusan perkara No.202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim sebagaimana diucapkan Cokorda dalam persidangan terbuka untuk umum di Gedung PN Jaktim, Senin (8/1/2024).

Putusan bebas menjadi kado terindah bagi Haris dan Fatia di awal 2024 setelah berjuang selama 8 bulan di meja sidang PN Jakarta Timur bersama tim penasihat hukumnya. Amar putusan serupa juga dibacakan Cokorda untuk Fatia Maulidiyanti dalam perkara No.203/Pid.sus/2023/PN Jkt.Tim.

Baca juga:

Hukumonline.com

Haris Azhar melambaikan tangan dan Fatia tersenyum usai pembacaan putusan vonis bebas.  Foto: RES

Dalam pertimbangan putusan, majelis menilai diskusi atau podcast antara Haris dan Fatia yang diunggah di akun Youtube Haris Azhar dengan tema “Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!! NgeHAMtam,” bukan termasuk penghinaan dan pencemaran nama baik. Tapi memaparkan hasil kajian cepat yang dilakukan 9 organisasi masyarakat sipil tentang Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua, Kasus Intan Jaya.

Majelis tidak melihat ada pencemaran nama baik yang ditujukan terhadap Luhut Binsar Panjaitan dalam podcast tersebut. Justru majelis hakim kmenegaskan dari fakta di persidangan terbukti 99 persen saham PT Toba Sejahtera Group milik Luhut Binsar Panjaitan. Perusahaan itu melalui anak perusahaannya yakni PT Tobacom Del Mandiri menjajaki kesepakatan bisnis pertambangan di Intan Jaya dengan West Wits Mining.

Tags:

Berita Terkait