Dakwaan Jaksa Tak Terbukti, Haris-Fatia Divonis Bebas
Utama

Dakwaan Jaksa Tak Terbukti, Haris-Fatia Divonis Bebas

Diskusi atau podcast Haris-Fatia yang diunggah di akun Youtube Haris Azhar bukan termasuk penghinaan dan pencemaran nama baik, tapi memaparkan hasil kajian cepat yang dilakukan 9 organisasi masyarakat sipil tentang Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua, Kasus Intan Jaya.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Kendati di persidangan saksi Paulus Prananto mantan Direktur Utama PT Tobacom Del Mandiri menyatakan bertindak atas nama pribadinya, tapi majelis melihat jelas perusahaan itu merupakan anak perusahaan PT Toba Sejahtera yang 99 persen sahamnya dimiliki Luhut Binsar Panjaitan.

Pernyataan Fatia dalam podcast tersebut yang menyebut “Jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini,” tidak dapat diingkari karena Tobacom Del Mandiri adalah anak perusahaan PT Toba Sejahtera yang 99 persen sahamnya milik Luhut Binsar Panjaitan dan melakukan penjajakan bisnis dengan West Wits Mining.

Majelis juga mengungkap fakta persidangan adanya komitmen kerja sama antara PT Tobacom Del Mandiri dengan PT Madinah Qurrota Ain dalam rangka mengurus izin clean and clear (cnc) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta izin pakai kawasan hutan untuk usaha pertambangan Darewo River Gold Project. Luhut Binsar Panjaitan sebagai beneficial ownership (PT Toba Sejahtera dan PT Tobacom Del Mandiri,-red).

“Menurut majelis perbincangan Haris dan Fatia bukan melanggar kehormatan dan pencemaran nama baik. Unsur ini tidak terpenuhi. Karena tidak terpenuhi terdakwa dibebaskan dari dakwaan,” begitu bunyi sebagian pertimbangan putusan majelis.

Hukumonline.com

Haris dan Fatia berfoto bersama tim penasihat hukumnya seusai pembacaan putusan bebas. Foto: RES

Jaksa pikir-pikir

Setelah membacakan putusan, Ketua Majelis Cokorda bertanya kepada para pihak tentang putusan tersebut. Salah satu tim jaksa penuntut umum Shandy Handika, mengucapkan terima kasih terhadap majelis hakim yang telah memeriksa perkara. “Kami berterima kasih kepada majelis dan kami pikir-pikir,” ujarnya singkat.

Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengaku belum mendapat laporan dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) yang menangani perkara tersebut. Namun sekalipun sudah ada laporan nantinya, pihaknya bakal mempelajari terlebih dahulu salinan putusan tersebut.

“Saya belum dapat laporan dari Kejari, kita pelajari dulu ya,” ujarnya melalui pesan pendek kepada Hukumonline.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait