Dakwaan Jaksa Tak Terbukti, Haris-Fatia Divonis Bebas
Utama

Dakwaan Jaksa Tak Terbukti, Haris-Fatia Divonis Bebas

Diskusi atau podcast Haris-Fatia yang diunggah di akun Youtube Haris Azhar bukan termasuk penghinaan dan pencemaran nama baik, tapi memaparkan hasil kajian cepat yang dilakukan 9 organisasi masyarakat sipil tentang Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua, Kasus Intan Jaya.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Sementara di hadapan awak media, Haris mengucapkan terima kasih kepada tim pengacaranya yang dipimpin Muhammad Isnur komandan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Tim pengacara yang membela Haris-Fatia terdiri dari berbagai organisasi mulai dari organisasi masyarakat sipil sampai kantor advokat.

“Mereka penegak hukum yang  berintegritas paling tinggi di Indonesia. Mereka bekerja dengan pengetahuan, skill, dan dedikasi yang luar biasa. Mereka para lawyer terbaik,” tegasnya.

Haris berterima kasih kepada keluarganya dan keluarga Fatia yang memberi dukungan dan doa. Termasuk kalangan serikat buruh, jaringan korban, pegiat anti korupsi, peradilan, dan lingkungan hidup serta masyarakat hukum adat.

Pada kesempatan itu Fatia berterima kasih kepada jurnalis yang mengikuti jalannya persidangan selama ini. Berterima kasih kepada tim penasihat hukum yang sudah bekerja keras dan juga kepada Haris Azhar yang membuatnya kuat menjalani proses tersebut.  “Semoga perjuangan kita bisa terus berlanjut untuk demokrasi,” paparnya.

Tak mundur selangkah pun

Muhammad Isnur mengapresiasi sikap Haris dan Fatia yang tak mundur selangkah pun menghadapi perkara ini. Haris-Fatia memberikan contoh kepada masyarakat untuk tidak takut berpendapat dan mengkritik penguasa. Dia berterima kasih kepada tim penasihat hukum yang terdiri dari beragam organisasi karena telah bekerjasama dengan baik.

“Ini kerjasama luar biasa, kita akan tetap mempertahankan kebebasan. Kepada rekan-rekan jurnalis kami berterima kasih juga karena telah mengawal persidangan ini,” imbuhnya.

Anggota tim penasihat hukum Haris-Fatia, Arif Maulana, melihat pertimbangan majelis hakim membuktikan hasil riset 9 organisasi masyarakat sipil tidak terbantahkan. Terbukti jelas ada konflik kepentingan terkait Luhut Binsar Panjaitan. Mengingat sebelumnya koalisi sudah melaporkan ini kepada Polda Metro Jaya, diharapkan ke depan ada tindak lanjutnya.

Dia juga berharap Mahkamah Agung tetap konsisten menjaga pertimbangan putusan PN Jaktim ini jika nanti ada upaya hukum. “Tujuan dari riset dan podcast ini adalah membantu masyarakat Papua yang selama ini mengalami kekerasan dan pelanggaran HAM,” tutupnya.

Tags:

Berita Terkait